Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 13 Tahun 2001 mengatur tentang retribusi izin usaha jasa konstruksi. Latar belakang peraturan ini adalah peran strategis usaha jasa konstruksi dalam pembangunan kota dan perlunya pengaturan untuk mewujudkan tertib pelaksanaan konstruksi yang berkualitas. Tujuannya adalah memberikan arah pertumbuhan jasa konstruksi, mewujudkan tertib penyelenggaraan pekerjaan konstruksi, dan meningkatkan perlindungan terhadap pemakai jasa dan keselamatan umum.
Ketentuan substansial mencakup:
- Jenis usaha jasa konstruksi: jasa perencanaan dan pengawasan (konsultansi) serta jasa pelaksanaan konstruksi.
- Golongan usaha: kecil, menengah, dan besar, berdasarkan nilai modal usaha.
- Kewajiban memiliki izin bagi orang atau badan usaha yang melakukan kegiatan jasa konstruksi.
- Masa berlaku izin: 3 tahun, dapat diperpanjang.
- Objek retribusi: pemberian izin usaha jasa konstruksi.
- Subjek retribusi: orang pribadi atau badan yang memperoleh izin usaha jasa konstruksi.
- Struktur tarif retribusi berdasarkan golongan usaha.