Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 13 Tahun 2001

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru Nomor 13 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Usaha Jasa Kontruksi

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Banjarbaru 13/2001 · Perda Kota Banjarbaru No. 13 Tahun 2001 · Perda Kota Banjarbaru Nomor 13 Tahun 2001

Status:
Tidak Berlaku
Pajak & Retribusi DaerahPerizinan & Pelayanan PublikKonstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Izin Usaha Jasa Kontruksi
LokasiPemerintah Kota Banjarbaru
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanBanjarbaru

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 13 Tahun 2001 mengatur tentang retribusi izin usaha jasa konstruksi. Latar belakang peraturan ini adalah peran strategis usaha jasa konstruksi dalam pembangunan kota dan perlunya pengaturan untuk mewujudkan tertib pelaksanaan konstruksi yang berkualitas. Tujuannya adalah memberikan arah pertumbuhan jasa konstruksi, mewujudkan tertib penyelenggaraan pekerjaan konstruksi, dan meningkatkan perlindungan terhadap pemakai jasa dan keselamatan umum. Ketentuan substansial mencakup: - Jenis usaha jasa konstruksi: jasa perencanaan dan pengawasan (konsultansi) serta jasa pelaksanaan konstruksi. - Golongan usaha: kecil, menengah, dan besar, berdasarkan nilai modal usaha. - Kewajiban memiliki izin bagi orang atau badan usaha yang melakukan kegiatan jasa konstruksi. - Masa berlaku izin: 3 tahun, dapat diperpanjang. - Objek retribusi: pemberian izin usaha jasa konstruksi. - Subjek retribusi: orang pribadi atau badan yang memperoleh izin usaha jasa konstruksi. - Struktur tarif retribusi berdasarkan golongan usaha.

1. Izin yang telah dikeluarkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dalam jangka waktu 1 (satu) Tahun wajib menyesuaikan dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini.

1. Orang atau badan Usaha yang melaksanakan usaha jasa konstruksi yang tidak memenuhi syarat-syarat dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini, izin usahanya dapat dicabut oleh Kepala daerah atau Pejabat yang ditunjuk. 2. Orang atau badan usaha yang melakukan pelanggaran ketentuan perundangan-undangan jasa konstruksi, terbukti merugikan masyarakat dan atau Daerah dan Negara maka lain usahanya dapat dicabut oleh Kepala Daerah. 3. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Daerah ini diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda sebanyak-banyak Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).