Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung Nomor 2 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tulungagung Nomor 2 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN PERIKANAN DI PERAIRAN UMUM DARATAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tulungagung 2/2021 · Perda Kabupaten Tulungagung No. 2 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Tulungagung Nomor 2 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Oktober 2021Tanggal Penetapan:15 Oktober 2021
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENGELOLAAN PERIKANAN DI PERAIRAN UMUM DARATAN
LokasiPemerintah Kabupaten Tulungagung
Tanggal Berlaku15 Oktober 2021
Tanggal Penetapan15 Oktober 2021
Tempat PenetapanTulungagung

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan perikanan di perairan umum daratan (PUD) di Kabupaten Tulungagung. Pengelolaan perikanan di PUD bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup nelayan kecil dan pembudidaya ikan kecil, mendorong perluasan kesempatan kerja, meningkatkan ketersediaan protein ikan, mengoptimalkan pengelolaan sumber daya ikan, meningkatkan produktivitas dan daya saing, serta menjamin kelestarian sumber daya ikan dan tata ruang. Pengelolaan perikanan meliputi perencanaan (berdasarkan Rencana Pengelolaan Perikanan/RPP yang disusun oleh Pemerintah Daerah dan disetujui oleh Menteri), pemanfaatan (melalui kegiatan penangkapan ikan oleh nelayan dengan memperhatikan kelestarian sumber daya ikan), konservasi (melalui penetapan angka potensi sumber daya ikan, pengelolaan kawasan konservasi perairan, dan penetapan jenis ikan yang dilindungi), pemberdayaan masyarakat (melalui program-program yang meningkatkan partisipasi, kapasitas SDM, modal sosial, dan produktivitas ekonomi), serta pengawasan dan pemantauan. Peraturan ini juga mengatur koordinasi pengelolaan perikanan oleh Bupati, kemitraan dengan pihak ketiga (masyarakat, BUMN/BUMD, perguruan tinggi, swasta, LSM), serta larangan-larangan terkait penangkapan ikan yang merusak lingkungan (penggunaan bahan kimia, bahan peledak, alat setrum), pembudidayaan ikan yang merugikan, pencemaran ekosistem, penebaran jenis ikan yang dilarang, dan pemasukan jenis ikan berbahaya dari luar negeri.

(-)

1. Setiap Orang yang melanggar ketentuan Pasal 20 huruf f diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). 2. Setiap Orang yang melanggar ketentuan Pasal 20 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan/atau huruf e diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.