Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan perikanan di perairan umum daratan (PUD) di Kabupaten Tulungagung. Pengelolaan perikanan di PUD bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup nelayan kecil dan pembudidaya ikan kecil, mendorong perluasan kesempatan kerja, meningkatkan ketersediaan protein ikan, mengoptimalkan pengelolaan sumber daya ikan, meningkatkan produktivitas dan daya saing, serta menjamin kelestarian sumber daya ikan dan tata ruang.
Pengelolaan perikanan meliputi perencanaan (berdasarkan Rencana Pengelolaan Perikanan/RPP yang disusun oleh Pemerintah Daerah dan disetujui oleh Menteri), pemanfaatan (melalui kegiatan penangkapan ikan oleh nelayan dengan memperhatikan kelestarian sumber daya ikan), konservasi (melalui penetapan angka potensi sumber daya ikan, pengelolaan kawasan konservasi perairan, dan penetapan jenis ikan yang dilindungi), pemberdayaan masyarakat (melalui program-program yang meningkatkan partisipasi, kapasitas SDM, modal sosial, dan produktivitas ekonomi), serta pengawasan dan pemantauan.
Peraturan ini juga mengatur koordinasi pengelolaan perikanan oleh Bupati, kemitraan dengan pihak ketiga (masyarakat, BUMN/BUMD, perguruan tinggi, swasta, LSM), serta larangan-larangan terkait penangkapan ikan yang merusak lingkungan (penggunaan bahan kimia, bahan peledak, alat setrum), pembudidayaan ikan yang merugikan, pencemaran ekosistem, penebaran jenis ikan yang dilarang, dan pemasukan jenis ikan berbahaya dari luar negeri.