Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jambi untuk Tahun Anggaran 2011. APBD mencakup pendapatan daerah sebesar Rp. 1.399.121.513.850,00, belanja daerah sebesar Rp. 1.498.751.513.850,00, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (99.630.000.000,00). Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 100.000.000.000,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 370.000.000,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. 99.630.000.000,00.
Pendapatan daerah terdiri dari pendapatan asli daerah (PAD), dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD mencakup pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana perimbangan terdiri dari dana bagi hasil pajak/bagi hasil bukan pajak, dana alokasi umum, dan dana alokasi khusus.
Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung mencakup belanja pegawai, belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil, belanja bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. Belanja langsung mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, dan belanja modal.
Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan terdiri dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya (SiLPA). Pengeluaran terdiri dari pembayaran pokok utang.