Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toraja utara Nomor 9 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Toraja utara Nomor 9 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA NOMOR 16 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI IZIN TEMPAT PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Toraja utara 9/2017 · Perda Kabupaten Toraja utara No. 9 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Toraja utara Nomor 9 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Agustus 2017Tanggal Penetapan:8 Agustus 2017
Pajak & Retribusi DaerahPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA NOMOR 16 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI IZIN TEMPAT PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL
LokasiPemerintah Kabupaten Toraja utara
Tanggal Berlaku08 Agustus 2017
Tanggal Penetapan08 Agustus 2017
Tempat PenetapanRantepao

Peraturan ini mengubah: Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2015 tentang Pengendalian Dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

Ketentuan Substansial:

  1. Pasal 6: Mengubah pengelompokan minuman beralkohol berdasarkan kadar ethanol, yaitu:
    • Golongan A: kadar ethanol sampai dengan 5%.
    • Golongan B: kadar ethanol lebih dari 5% sampai dengan 20%.
    • Golongan C: kadar ethanol lebih dari 20% sampai dengan 55%.
  2. Pasal 11: Menambah persyaratan untuk mendapatkan izin tempat penjualan minuman beralkohol, termasuk surat penunjukan dari distributor/sub distributor, fotocopy Izin Usaha Toko Modern (IUTM) untuk supermarket/hypermarket, dan Pakta Integritas penjual minuman beralkohol golongan A.
  3. Pasal 21: Mengubah struktur dan besaran tarif retribusi berdasarkan sistem penjualan dan jenis tempat penjualan minuman beralkohol, seperti penginapan, restoran, bar, café, dan supermarket/hypermarket. Tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 3 tahun sekali.

(-)

(-)