di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Toraja utara Nomor 9 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA NOMOR 16 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI IZIN TEMPAT PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Toraja utara 9/2017 · Perda Kabupaten Toraja utara No. 9 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Toraja utara Nomor 9 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2015 tentang Pengendalian Dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Ketentuan Substansial: