Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Metro Nomor 11 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kota Metro Nomor 11 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 13 Tahun 2000 Tentang Retribusi Terminal

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Metro 11/2006 · Perda Kota Metro No. 11 Tahun 2006 · Perda Kota Metro Nomor 11 Tahun 2006

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:14 November 2006Tanggal Penetapan:13 November 2006
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 13 Tahun 2000 Tentang Retribusi Terminal
LokasiPemerintah Kota Metro
Tanggal Berlaku14 November 2006
Tanggal Penetapan13 November 2006
Tempat PenetapanMetro

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 13 Tahun 2000 tentang Retribusi Terminal (Lembaran Daerah Kota Metro Tahun 2000 Nomor 16)

Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 11 Tahun 2006 mengubah Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 13 Tahun 2000 tentang Retribusi Terminal. Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan otonomi daerah, memperhatikan aspek pelayanan umum, serta memanfaatkan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Perubahan ini juga bertujuan untuk kelancaran dan ketertiban lalu lintas dan angkutan jalan, dengan melakukan pembinaan, pengawasan, penataan, serta pengendalian di terminal.

Ketentuan substansial yang diubah meliputi definisi-definisi terkait retribusi terminal, objek retribusi, dan tarif retribusi. Objek retribusi mencakup pelayanan penyediaan fasilitas terminal seperti tempat parkir kendaraan penumpang dan bus umum, tempat usaha (ruko, kantin, loket, kios, kamar mandi, dan WC umum), serta pemakaian fasilitas lainnya (parkir kendaraan pengantar dan pelayanan penumpang angkutan umum antar kota). Struktur dan besaran tarif retribusi juga diubah untuk berbagai jenis pelayanan dan kendaraan/fasilitas.

Selain itu, peraturan ini juga mengatur mengenai pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang bertugas melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah, serta sanksi bagi wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah.

(-)

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah, diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). 2. Petugas pelaksana yang dengan sengaja melakukan tindakan yang nyata-nyata merugikan pemerintah daerah dan atau masyarakat akan diambil tindakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.