Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang Selatan No. 22 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Selatan Nomor 22 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 71 Tahun 2011 Tentang Sistem Dan Prosedur Pengelolaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tangerang Selatan 22/2013 · Perda Kota Tangerang Selatan No. 22 Tahun 2013 · Perda Kota Tangerang Selatan Nomor 22 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 November 2013Tanggal Penetapan:15 November 2013
Pengendalian Internal Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 71 Tahun 2011 Tentang Sistem Dan Prosedur Pengelolaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan
LokasiPemerintah Kota Tangerang Selatan
Tanggal Berlaku15 November 2013
Tanggal Penetapan15 November 2013
Tempat PenetapanTangerang Selatan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Walikota Nomor 71 Tahun 2011 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.

Peraturan Walikota ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Nomor 71 Tahun 2011 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan. Perubahan tersebut meliputi penambahan pasal baru mengenai penetapan peralihan kepemilikan atas bidang tanah dengan data fisik berupa girik, petuk D, leter C, kekitir, atau sejenisnya, serta penegasan bahwa pemindahan hak atas tanah dan/atau bangunan tersebut terutang BPHTB. Dinas melakukan validasi terhadap pajak yang terutang.

Selain itu, ditambahkan bagian mengenai pengenaan BPHTB karena tukar menukar, di mana dasar pengenaan ditetapkan berdasarkan Akta Tukar Menukar. Jika tukar menukar mengakibatkan timbulnya hak baru atas tanah/bangunan, dikenakan NPOPTKP sebesar Rp60.000.000,00.

Perubahan juga dilakukan pada ketentuan mengenai penelitian SSPD BPHTB, di mana penyampaian SSPD BPHTB oleh Wajib Pajak atau kuasanya dapat dilakukan secara elektronik (daring) atau menggunakan formulir yang dilampirkan dengan fotokopi SPPT/STTS PBB, identitas Wajib Pajak, NPWP (jika ada), dan dokumen bukti kepemilikan objek pajak. Penelitian SSPD BPHTB dilaksanakan apabila semua tunggakan PBB telah dibayar.

Walikota dapat menunjuk bank sebagai tempat pembayaran BPHTB, dan bank wajib memindahbukukan seluruh penerimaan BPHTB ke rekening Kas Daerah setiap hari kerja paling lambat 1 x 24 jam. Jika bank terlambat atau tidak memindahbukukan, Walikota melalui Kepala Dinas menyampaikan surat teguran.

Besaran pengurangan BPHTB juga diubah, dengan persentase pengurangan yang berbeda untuk berbagai kategori Wajib Pajak. Kriteria pengurangan untuk Rumah Sakit swasta meliputi penggunaan 25% tempat tidur untuk pasien tidak mampu dan reinvestasi SHU untuk pengembangan Rumah Sakit.

(-)

(-)