Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Takalar No. 23 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Takalar Nomor 23 Tahun 2008 tentang Pembinaan Dan Pengembangan Koperasi Usaha Mikro, Usaha Kecil Dan Usaha Menengah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Takalar 23/2008 · Perda Kabupaten Takalar No. 23 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Takalar Nomor 23 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Juli 2008Tanggal Penetapan:31 Juli 2008
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembinaan Dan Pengembangan Koperasi Usaha Mikro, Usaha Kecil Dan Usaha Menengah
LokasiPemerintah Kabupaten Takalar
Tanggal Berlaku31 Juli 2008
Tanggal Penetapan31 Juli 2008
Tempat PenetapanPattallassang

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembinaan dan pengembangan Koperasi, Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah (UMKM) di Kabupaten Takalar. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan dorongan, memperkokoh, dan memantapkan organisasi, manajemen, serta usaha Koperasi dan UMKM agar menjadi kekuatan ekonomi rakyat yang tangguh dan mandiri.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan amanah Pasal 33 UUD 1945 dan untuk meningkatkan peran Pemerintah Daerah dalam pembinaan dan pengembangan Koperasi dan UMKM. Tujuannya adalah untuk mewujudkan Koperasi yang berkualitas dan UMKM yang tangguh, serta menciptakan iklim usaha yang kondusif.

Ketentuan Substansial:

  • Pembinaan dan Pengembangan: Pemerintah Daerah Takalar melaksanakan pembinaan kelembagaan dan kewirausahaan Koperasi dan UMKM. Dekopinda dan Kadinda berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah dalam pembinaan dan pengembangan.
  • Fasilitasi dan Kemudahan: Pemerintah Daerah memberikan bimbingan teknis, fasilitasi permodalan, kesempatan usaha, pendidikan dan pelatihan, bimbingan manajemen, alih teknologi, serta jaringan usaha.
  • Iklim Usaha: Pemerintah menumbuhkan iklim usaha yang kondusif melalui penerapan ketentuan peraturan yang meliputi aspek pendanaan, persaingan, prasarana, informasi, kemitraan, perizinan, perlindungan usaha, dan produksi.
  • Bentuk Badan Usaha: Koperasi didirikan dengan akta pendirian yang disahkan. Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dapat berbentuk usaha perorangan, kelompok, UD, Firma, CV, dan PT.
  • Kegiatan Usaha: Kegiatan usaha Koperasi dan UMKM diarahkan pada bidang usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota dan masyarakat.
  • Kemitraan: Kemitraan dilaksanakan melalui pola inti plasma, sub kontrak, perdagangan umum, waralaba, keagenan, dan bentuk-bentuk lain.
  • Pembiayaan: Pembiayaan Koperasi dan UMKM dapat diperoleh dari perbankan, lembaga keuangan non-bank, penyisihan laba BUMN/BUMD, APBN/APBD, dan sumber lain yang sah.
  • Perlindungan Usaha: Pemerintah Daerah dan dunia usaha wajib memberikan perlindungan usaha kepada Koperasi dan UMKM, termasuk menyediakan ruang tempat usaha sebesar 10%.
  • Kewajiban Koperasi dan UKM: Setiap Koperasi dan UKM wajib memiliki perlengkapan administrasi dan sarana kantor. Koperasi yang memperoleh bantuan pemerintah wajib diaudit.
  • Koordinasi: Koordinasi pembinaan dan pengembangan Koperasi dan UMKM dilaksanakan oleh Bupati melalui Dinas Koperasi dan UKM.
  • Monitoring dan Evaluasi: Monitoring dan evaluasi dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten melalui Dinas Koperasi dan UKM.

1. Selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Daerah ini koperasi, Usaha Kecil dan Usaha Menengah yang berbadan hukum, dan usaha mikro, wajib menyesuaikan berdasarkan Peraturan Daerah ini.

1. Badan Usaha Koperasi, Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Usaha Menengah yang tidak memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan pasal 26 dikenakan sanksi Administratif berupa: a. Teguran tertulis; b. Penurunan tingkat kesehatan Koperasi Simpan Pinjam atau unit Simpan pinjam; c. Penurunan klasifikasi koperasi; d. Pencabutan izin usaha; e. Pemberhentian sementara atau mencabut Rekomendasi pembukaan kantor cabang, kantor cabang pembantu dan kantor kas koperasi simpan pinjam atau unit simpan. 2. Setiap orang atau Badan Usaha yang melanggar ketentuan pasal 11 ayat (2) dan pasal 20 dipidana dengan pidana kurungan paling lama (6) bulan atau denda paling banyak Rp.50.000.000,00 (Lima puluh juta rupiah);