Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Barat Nomor 4 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Halmahera Barat Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Secara Terintegrasi dan Berkelanjutan di Kabupaten Halmahera Barat

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Halmahera Barat 4/2012 · Perda Kabupaten Halmahera Barat No. 4 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Halmahera Barat Nomor 4 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Juli 2012Tanggal Penetapan:9 Juli 2012
Tata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Secara Terintegrasi dan Berkelanjutan di Kabupaten Halmahera Barat
LokasiPemerintah Kabupaten Halmahera Barat
Tanggal Berlaku09 Juli 2012
Tanggal Penetapan09 Juli 2012
Tempat PenetapanJailolo

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Barat Nomor 4 Tahun 2012 mengatur pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil secara terintegrasi dan berkelanjutan. Latar belakangnya adalah pentingnya pengelolaan wilayah pesisir untuk kesejahteraan masyarakat dan perlindungan lingkungan laut.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mencakup beberapa ketentuan substansial, antara lain:

  1. Asas Pengelolaan: Berkelanjutan, keterpaduan, berbasis masyarakat, wilayah dan ekosistem, keseimbangan, pemberdayaan masyarakat pesisir, akuntabilitas, kearifan tradisional, pemerataan dan keadilan.
  2. Tujuan Pengelolaan: Menyusun kerangka kerja, mengurangi kegiatan merusak, melindungi lingkungan, mendorong kerjasama, dan meningkatkan kapasitas masyarakat pesisir.
  3. Kewenangan: Pemerintah Daerah memiliki kewenangan dalam menata perairan, menetapkan baku mutu lingkungan, tata ruang wilayah pesisir, melakukan eksplorasi, eksploitasi, konservasi, dan pengelolaan kekayaan laut.
  4. Hak dan Kewajiban Masyarakat Lokal: Masyarakat lokal memiliki hak memperoleh nilai ekonomi, melindungi nilai ekologis, memperoleh informasi, dan memberikan persetujuan atas kegiatan di wilayah pesisir. Mereka juga memiliki kewajiban menjaga lingkungan, memberikan informasi, dan terlibat aktif dalam pengelolaan.
  5. Peran Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Perguruan Tinggi: LSM berperan meningkatkan kemandirian masyarakat, menumbuhkan kepeloporan, dan melakukan pengawasan. Perguruan tinggi berperan mengembangkan bantuan teknis, mempersiapkan SDM, melakukan kajian, dan membantu pemerintah dalam pendidikan dan pelatihan.
  6. Koordinasi Pengelolaan: Dibentuk Badan Pengelola Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (BP3K) untuk mengkoordinasikan kebijakan, program, dan pelaksanaan pengelolaan wilayah pesisir.
  7. Perencanaan dan Program: Perencanaan terdiri dari Rencana Strategis Wilayah Pesisir (RSWP), Rencana Zonasi Wilayah Pesisir (RZWP), Rencana Pengelolaan Wilayah Pesisir (RPWP), dan Rencana Aksi.
  8. Penataan Ruang: Penataan ruang laut dilakukan dalam bentuk rencana zonasi dengan memperhatikan rencana tata ruang daerah.
  9. Reklamasi: Reklamasi kawasan pesisir dilakukan untuk meningkatkan manfaat wilayah pesisir dengan memperhatikan keberlanjutan kehidupan masyarakat dan keseimbangan lingkungan.
  10. Perjanjian dan Jaminan Lingkungan: Setiap usaha di wilayah pesisir wajib memperhatikan aspirasi masyarakat, membuat rencana rehabilitasi lingkungan, dan pemberdayaan masyarakat.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka semua Peraturan yang berkaitan dengan Pengelolaan wilayah Pesisir dan pulau-pulau kecil di Kabupaten Halmahera Barat tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Setiap orang atau Badan Hukum yang dengan sengaja melanggar ketentuan dalam Peraturan Daerah ini di Pidana dengan Pidana Kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).