Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) Nomor 49 Tahun 2024

Undang-undang (UU) Nomor 49 Tahun 2024 tentang Kabupaten Pesisir Selatan di Provinsi Sumatera Barat

Juga dikenal sebagai: UU 49/2024 · UU No. 49 Tahun 2024 · UU Nomor 49 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Agustus 2024Tanggal Penetapan:7 Agustus 2024
Hukum Administrasi NegaraHukum Tata NegaraHukum Pemerintahan Daerah

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaKabupaten Pesisir Selatan di Provinsi Sumatera Barat
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku07 Agustus 2024
Tanggal Penetapan07 Agustus 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah.

Undang-Undang ini dibentuk untuk menegaskan kembali kedudukan Kabupaten Pesisir Selatan sebagai daerah otonom dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tujuan utama dari pembentukan undang-undang ini adalah untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang efektif di Kabupaten Pesisir Selatan, dengan memperhatikan karakteristik daerah dan potensi sumber daya alam yang ada. Kabupaten ini terdiri dari 15 kecamatan dan memiliki batas-batas wilayah yang jelas dengan daerah sekitarnya. Ibu kota Kabupaten Pesisir Selatan adalah Painan, yang terletak di Kecamatan IV Jurai. Karakteristik utama wilayah ini meliputi kawasan pesisir, perairan, dataran tinggi, dan potensi sumber daya alam yang beragam, termasuk kelautan, pertanian, dan pariwisata. Adat dan budaya Minangkabau juga menjadi bagian penting dari identitas daerah ini.

1. Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini.

(-)