di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malinau Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Malinau Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Malinau
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Malinau 10/2015 · Perda Kabupaten Malinau No. 10 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Malinau Nomor 10 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Malinau kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Malinau. Latar belakangnya adalah untuk memberikan landasan hukum bagi penyertaan modal yang telah dilakukan, sesuai dengan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan. Tujuannya adalah untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya melalui investasi jangka panjang.
Pemerintah Daerah Kabupaten Malinau melakukan penyertaan modal kepada PDAM yang didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2002. Penyertaan modal tersebut berupa barang yang bersumber dari APBD Tahun 2000 sampai dengan Tahun 2006 dengan total sebesar Rp. 10.342.403.115,-. Barang-barang tersebut meliputi tanah, instalasi pompa air, bangunan, instalasi sumber air, instalasi transmisi dan distribusi, serta kendaraan. Penggunaan penyertaan modal yang telah diserahkan menjadi tanggung jawab PDAM.
Pelaksanaan penyertaan modal daerah dilakukan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan. PDAM wajib menyampaikan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit kepada Bupati. Bupati wajib melakukan penilaian terhadap kewajiban PDAM setiap tahun, dan dapat menunjuk pihak independen dan profesional untuk melakukan penilaian tersebut.