Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo Nomor 6 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tebo Nomor 6 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEBO NOMOR 1 TAHUN 2006 TENTANG TATA CARA PEMILIHAN, LAPORAN, PEMBERHENTIAN, PELANTIKAN DAN PENGANGKATAN PEJABAT KEPALA DESA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tebo 6/2018 · Perda Kabupaten Tebo No. 6 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Tebo Nomor 6 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Agustus 2018Tanggal Penetapan:1 Agustus 2018
Aparatur Sipil NegaraPemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEBO NOMOR 1 TAHUN 2006 TENTANG TATA CARA PEMILIHAN, LAPORAN, PEMBERHENTIAN, PELANTIKAN DAN PENGANGKATAN PEJABAT KEPALA DESA
LokasiPemerintah Kabupaten Tebo
Tanggal Berlaku01 Agustus 2018
Tanggal Penetapan01 Agustus 2018
Tempat PenetapanMuara Tebo

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 1 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemilihan, Laporan, Pemberhentian, Pelantikan dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 1 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemilihan, Laporan, Pemberhentian, Pelantikan Kepala Desa dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa. Perubahan tersebut meliputi penghapusan ketentuan huruf f Pasal 23 yang mengatur persyaratan calon Kepala Desa, serta penyisipan 3 pasal (Pasal 78 A, Pasal 78 B, dan Pasal 78 C) yang mengatur pengangkatan Penjabat Kepala Desa dari PNS Pemerintah Kabupaten Tebo jika Kepala Desa berhenti atau diberhentikan dengan sisa masa jabatan lebih dari satu tahun, pemilihan Kepala Desa antar waktu melalui musyawarah desa, pembentukan panitia pemilihan oleh BPD, dan proses penjaringan serta penyaringan bakal calon Kepala Desa antar waktu. Selain itu, Pasal 80 diubah untuk mengatur komposisi peserta musyawarah Desa pemilihan Kepala Desa antar waktu, dengan memperhatikan keterwakilan berbagai unsur masyarakat dan jumlah penduduk yang memiliki hak pilih.

(-)

(-)