Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bupati Gianyar Nomor 13 Tahun 2026

Peraturan Bupati Gianyar Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemberian Beasiswa bagi Peserta Didik

Juga dikenal sebagai: Perbup Gianyar 13/2026 · Perbup Gianyar No. 13 Tahun 2026 · Perbup Gianyar Nomor 13 Tahun 2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Mei 2026Tanggal Penetapan:6 Mei 2026
PendidikanSistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Bupati Gianyar
Tanggal Berlaku06 Mei 2026
Tanggal Penetapan06 Mei 2026

(-)

Peraturan Bupati ini menetapkan kebijakan pemberian beasiswa bagi peserta didik yang orang tua atau walinya tidak mampu di Kabupaten Gianyar. Latar belakang kebijakan ini adalah kewajiban pemerintah daerah dalam memenuhi hak atas pendidikan serta upaya mewujudkan pemerataan akses pendidikan dasar guna meningkatkan indeks pembangunan manusia dan kualitas sumber daya manusia yang kompetitif.

Secara substansial, kebijakan ini mengatur pemberian bantuan finansial berupa uang untuk biaya pendidikan dan/atau perlengkapan sekolah bagi peserta didik pada jenjang Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, serta pendidikan kesetaraan (paket A, B, dan C) khusus untuk peserta didik inklusi. Pemberian beasiswa didasarkan pada data keluarga miskin atau surat keterangan miskin dari Perbekel atau Lurah. Besaran beasiswa ditetapkan secara spesifik per jenjang pendidikan, mulai dari Rp500.000,00 hingga Rp1.000.000,00 per tahun.

Proses pemberian beasiswa melibatkan mekanisme permohonan tertulis kepada Bupati melalui Kepala Dinas Pendidikan, yang disertai dengan persyaratan administratif seperti KTP, Kartu Keluarga, pakta integritas, rekening BPD Bali, dan surat keterangan inklusi bagi peserta didik tertentu. Kepala Dinas Pendidikan berwenang membentuk tim verifikasi untuk menilai kelayakan permohonan. Setelah diverifikasi dan ditetapkan melalui Keputusan Bupati, dana beasiswa dicairkan melalui pemindahbukuan ke rekening penerima. Penerima beasiswa diwajibkan menggunakan dana sesuai peruntukannya dan menyampaikan laporan penggunaan dana kepada Bupati melalui Kepala Dinas Pendidikan paling lambat tanggal 15 Desember tahun berkenaan.

1. Pencairan Beasiswa yang sudah dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2026 tetap dapat dilaksanakan dengan berpedoman pada ketentuan Peraturan Bupati ini.

1. Penerima beasiswa yang melanggar kewajiban penggunaan dana sesuai peruntukannya dikenai sanksi administratif berupa tidak diberikan beasiswa pada tahun berikutnya.