Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kayong Utara Nomor 15 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kayong Utara Nomor 15 Tahun 2011 tentang RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAN BERMOTOR

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kayong Utara 15/2011 · Perda Kabupaten Kayong Utara No. 15 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Kayong Utara Nomor 15 Tahun 2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Mei 2011Tanggal Penetapan:24 Mei 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAN BERMOTOR
LokasiPemerintah Kabupaten Kayong Utara
Tanggal Berlaku24 Mei 2011
Tanggal Penetapan24 Mei 2011
Tempat PenetapanSukadana

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 24 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pengujian Kendaraan Bermotor.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor di Kabupaten Kayong Utara. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah melalui peran serta masyarakat dalam pembayaran retribusi atas pelayanan pengujian kendaraan bermotor, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor dipungut atas setiap pelaksanaan pelayanan pengujian kendaraan bermotor, termasuk kendaraan bermotor di air, yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang mendapatkan pelayanan pengujian kendaraan bermotor.
  2. Golongan Retribusi: Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.
  3. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan fasilitas pengujian yang diberikan sesuai JBB (Jumlah Berat yang Diperbolehkan), jenis kendaraan bermotor, dan penggantian material kelengkapan pengujian.
  4. Struktur dan Besaran Tarif Retribusi: Tarif retribusi digolongkan berdasarkan jenis fasilitas dan jenis kendaraan bermotor wajib uji, dengan rincian tarif yang berbeda untuk uji berkala kendaraan bermotor berdasarkan JBB, uji emisi kendaraan bermotor untuk mobil dan sepeda motor, serta penggantian tanda lulus uji.
  5. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang: Masa retribusi untuk kendaraan bermotor wajib uji adalah 6 bulan, terhitung sejak tanggal pembayaran retribusi. Saat retribusi terutang adalah saat diterbitkannya SKRD (Surat Ketetapan Retribusi Daerah) atau dokumen lain yang dipersamakan.
  6. Wilayah Pemungutan: Retribusi yang terutang dipungut di wilayah daerah Kabupaten Kayong Utara.
  7. Pemungutan dan Pembayaran Retribusi: Retribusi dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, dan pembayaran dilakukan langsung kepada petugas pemungut selambat-lambatnya pada saat pelayanan pengujian kendaraan bermotor selesai dilaksanakan.

(-)

1. Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar. 2. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar.