Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 11 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Banjarbaru 11/2023 · Perda Kota Banjarbaru No. 11 Tahun 2023 · Perda Kota Banjarbaru Nomor 11 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2023Tanggal Penetapan:29 Desember 2023
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Daerah dan Retribusi Daerah
LokasiPemerintah Kota Banjarbaru
Tanggal Berlaku29 Desember 2023
Tanggal Penetapan29 Desember 2023
Tempat PenetapanBanjarbaru

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2000 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir (Lembaran Daerah Kota Banjarbaru Tahun 2000 Nomor 11) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2000 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir (Lembaran Daerah Kota Banjarbaru Tahun 2003 Nomor 6). 2. Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2000 tentang Retribusi Izin Trayek dan Operasi Angkutan Orang (Lembaran Daerah Kota Banjarbaru Tahun 2000 Nomor 23). 3. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2001 tentang Retribusi Pengawasan Sanitasi Tempat-tempat Umum dan Tempat Pengelolaan Makanan dan Minuman (Lembaran Daerah Kota Banjarbaru Tahun 2001 Nomor 10). 4. Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2007 tentang Retribusi Izin Gangguan. 5. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2008 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan (Lembaran Daerah Kota Banjarbaru Tahun 2008 Nomor 12). 6. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Puskesmas se Kota Banjarbaru (Lembaran Daerah Kota Banjarbaru Tahun 2011 Nomor 8). 7. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kota Banjarbaru Tahun 2011 Nomor 9) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kota Banjarbaru Tahun 2021 Nomor 11). 8. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar dan Retribusi Pasar Pertokoan (Lembaran Daerah Kota Banjarbaru Tahun 2011 Nomor 10) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar dan Retribusi Pasar Pertokoan (Lembaran Daerah Kota Banjarbaru Tahun 2021 Nomor 5). 9. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah (Lembaran Daerah Kota Banjarbaru Tahun 2011 Nomor 13). 10. Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum (Lembaran Daerah Kota Banjarbaru Tahun 2011 Nomor 24). 11. Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kota Banjarbaru Tahun 2011 Nomor 25) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kota Banjarbaru Tahun 2021 Nomor 11). 12. Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir (Lembaran Daerah Kota Banjarbaru Tahun 2011 Nomor 26). 13. Peraturan Daerah Nomor 28 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kota Banjarbaru (Lembaran Daerah Kota Banjarbaru Tahun 2011 Nomor 28) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 28 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kota Banjarbaru (Lembaran Daerah Kota Banjarbaru Tahun 2016 Nomor 12). 14. Peraturan Daerah Nomor 29 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di RSUD Banjarbaru (Lembaran Daerah Kota Banjarbaru Tahun 2011 Nomor 29). 15. Peraturan Daerah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Trayek (Lembaran Daerah Kota Banjarbaru Tahun 2011 Nomor 30). 16. Peraturan Daerah Nomor 31 Tahun 2011 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah Bidang Perikanan (Lembaran Daerah Kota Banjarbaru Tahun 2011 Nomor 31) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 31 Tahun 2011 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah Bidang Perikanan (Lembaran Daerah Kota Banjarbaru Tahun 2019 Nomor 14). 17. Peraturan Daerah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan dan Pengelolaan Persampahan/Kebersihan (Lembaran Daerah Kota Banjarbaru Tahun 2011 Nomor 32) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan dan Pengelolaan Persampahan/Kebersihan (Lembaran Daerah Kota Banjarbaru Tahun 2016 Nomor 3). 18. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Atas Laboratorium Lingkungan pada Badan Lingkungan Hidup Kota Banjarbaru (Lembaran Daerah Kota Banjarbaru Tahun 2016 Nomor 1). 19. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan (Lembaran Daerah Kota Banjarbaru Tahun 2018 Nomor 4). 20. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang (Lembaran Daerah Kota Banjarbaru Tahun 2018 Nomor 5). 21. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Banjarbaru Tahun 2020 Nomor 5). 22. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Retribusi Penyedotan Kakus dan Retribusi Pengolahan Limbah Cair Domestik (Lembaran Daerah Kota Banjarbaru Tahun 2020 Nomor 6); dan 23. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (Lembaran Daerah Kota Banjarbaru Tahun 2022 Nomor 4).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah di Kota Banjarbaru. Kebijakan ini mencakup berbagai jenis pajak seperti Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), Pajak Reklame, Pajak Air Tanah (PAT), Pajak Sarang Burung Walet, Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (Opsen PKB), dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (Opsen BBNKB). Setiap jenis pajak dijelaskan secara rinci mengenai objek, subjek, dasar pengenaan, tarif, dan cara perhitungannya. Selain itu, diatur pula mengenai tata cara pembayaran dan penagihan pajak, pengurangan, keringanan, pembebasan pajak, pembetulan, pembatalan ketetapan, keberatan, banding, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kadaluarsa penagihan, kerahasiaan data wajib pajak, serta ketentuan pidana. Retribusi daerah meliputi retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha, dan retribusi perizinan tertentu. Retribusi jasa umum mencakup pelayanan kesehatan, kebersihan, parkir di tepi jalan umum, dan pelayanan pasar. Retribusi jasa usaha mencakup penyediaan tempat kegiatan usaha, tempat pelelangan, tempat parkir khusus, penginapan, rumah potong hewan, tempat rekreasi, penjualan hasil produksi daerah, dan pemanfaatan aset daerah. Retribusi perizinan tertentu mencakup persetujuan bangunan gedung dan penggunaan tenaga kerja asing. Setiap jenis retribusi diatur mengenai objek, subjek, tingkat penggunaan jasa, tarif, wilayah pemungutan, pembayaran, penagihan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, penghapusan piutang, keringanan, pengurangan, dan pembebasan.

1. Terhadap hak dan kewajiban Wajib Pajak dan Wajib Retribusi yang belum diselesaikan sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan, penyelesaiannya dilakukan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan di bidang Pajak dan Retribusi yang ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini. 2. Peraturan Wali Kota pelaksanaan Peraturan Daerah menegnai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang telah ada masih tetap berlaku sampai dengan ditetapkannya Peraturan Wali Kota berdasarkan Peraturan Daerah ini. 3. Ketentuan mengenai Opsen PKB dan Opsen BBNKB mulai berlaku pada 5 Januari 2025. 4. Ketentuan terkait pungutan atas pelayanan yang merupakan objek Retribusi oleh BLUD dalam Peraturan Daerah atau Peraturan Wali Kota mengenai pengelolaan BLUD dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan diundangkannya Peraturan Daerah mengenai Pajak dan Retribusi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6881) paling lama sampai dengan tanggal 4 Januari 2024. 5. Ketentuan terkait penerimaan atas pemanfaatan aset daerah berupa barang milik daerah yang diatur dalam Peraturan Daerah atau Peraturan Wali Kota mengenai pengelolaan barang milik daerah dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan diundangkannya Peraturan Daerah mengenai Pajak dan Retribusi berdasarkan Peraturan Pemerintah ini paling lama sampai dengan tanggal 4 Januari 2024; dan 6. Ketentuan mengenai pelaksanaan pemanfaatan barang milik daerah yang telah dilaksanakan berdasarkan perjanjian masih tetap berlaku sampai berakhirnya masa perjanjian. 7. Ketentuan mengenai insentif pemungutan Pajak dan Retribusi sebagaimana diatur dalam Pasal 115 ayat (1), hanya dapat dilaksanakan sampai dengan diberlakukannya pengaturan mengenai penghasilan aparatur sipil negara yang telah mempertimbangkan kelas jabatan untuk tugas dan fungsi pemungutan Pajak dan Retribusi.

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. 3. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (4), sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali dari jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.