Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah di Kota Banjarbaru.
Kebijakan ini mencakup berbagai jenis pajak seperti Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), Pajak Reklame, Pajak Air Tanah (PAT), Pajak Sarang Burung Walet, Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (Opsen PKB), dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (Opsen BBNKB). Setiap jenis pajak dijelaskan secara rinci mengenai objek, subjek, dasar pengenaan, tarif, dan cara perhitungannya. Selain itu, diatur pula mengenai tata cara pembayaran dan penagihan pajak, pengurangan, keringanan, pembebasan pajak, pembetulan, pembatalan ketetapan, keberatan, banding, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kadaluarsa penagihan, kerahasiaan data wajib pajak, serta ketentuan pidana.
Retribusi daerah meliputi retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha, dan retribusi perizinan tertentu. Retribusi jasa umum mencakup pelayanan kesehatan, kebersihan, parkir di tepi jalan umum, dan pelayanan pasar. Retribusi jasa usaha mencakup penyediaan tempat kegiatan usaha, tempat pelelangan, tempat parkir khusus, penginapan, rumah potong hewan, tempat rekreasi, penjualan hasil produksi daerah, dan pemanfaatan aset daerah. Retribusi perizinan tertentu mencakup persetujuan bangunan gedung dan penggunaan tenaga kerja asing. Setiap jenis retribusi diatur mengenai objek, subjek, tingkat penggunaan jasa, tarif, wilayah pemungutan, pembayaran, penagihan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, penghapusan piutang, keringanan, pengurangan, dan pembebasan.