Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantaeng Nomor 7 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantaeng Nomor 7 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTAENG NOMOR 1 TAHUN 2014 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH TAHUN 2013-2018

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bantaeng 7/2016 · Perda Kabupaten Bantaeng No. 7 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Bantaeng Nomor 7 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2016Tanggal Penetapan:31 Desember 2016
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTAENG NOMOR 1 TAHUN 2014 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH TAHUN 2013-2018
LokasiPemerintah Kabupaten Bantaeng
Tanggal Berlaku31 Desember 2016
Tanggal Penetapan31 Desember 2016
Tempat PenetapanBantaeng

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2013-2018.

Peraturan Daerah ini mengubah ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2013-2018. Perubahan ini dilakukan sebagai akibat adanya penyesuaian substansi peraturan daerah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 dan adanya perubahan materi peraturan daerah terkait dengan kebijakan nasional. Pasal 4 yang diubah menyatakan bahwa RPJMD tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)