Peraturan Daerah ini memberikan pedoman pembentukan produk hukum daerah yang baik dan berkualitas, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, serta memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Pedoman ini mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, pengundangan, evaluasi, dan penyebarluasan produk hukum daerah. Produk hukum daerah meliputi Perda, Peraturan Bupati, Peraturan DPRD, Keputusan Bupati, Keputusan DPRD, Keputusan Pimpinan DPRD, dan Keputusan Badan Kehormatan DPRD. Asas pembentukan produk hukum daerah yang baik meliputi kejelasan tujuan, kelembagaan yang tepat, kesesuaian hierarki, dapat dilaksanakan, kedayagunaan, kejelasan rumusan, dan keterbukaan. Materi muatan produk hukum daerah harus mencerminkan asas pengayoman, kemanusiaan, kebangsaan, kekeluargaan, kenusantaraan, bhinneka tunggal ika, keadilan, kesamaan kedudukan, ketertiban, dan keseimbangan. Perencanaan penyusunan Perda meliputi penyusunan Propemperda, perencanaan Perda kumulatif terbuka, dan perencanaan Perda di luar Propemperda. Penyusunan rancangan Perda dapat berasal dari DPRD atau Bupati, disertai penjelasan atau keterangan dan/atau Naskah Akademik. Pembahasan rancangan Perda dilakukan oleh DPRD dan Bupati untuk mendapatkan persetujuan bersama melalui dua tingkat pembicaraan. Rancangan Perda dapat ditarik kembali sebelum atau selama pembahasan dengan persetujuan bersama. Pembinaan terhadap rancangan produk hukum daerah berbentuk Peraturan dilakukan melalui Evaluasi dan Fasilitasi. Setelah mendapatkan Noreg dari Gubernur, rancangan Perda ditetapkan oleh Bupati dan diundangkan dalam lembaran daerah. Penyebarluasan Perda dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD sejak penyusunan Propemperda hingga pengundangan.