Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bulungan Nomor 8 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bulungan Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bulungan 8/2023 · Perda Kabupaten Bulungan No. 8 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Bulungan Nomor 8 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Desember 2023Tanggal Penetapan:18 Desember 2023
Landasan Peraturan PerundanganTata Kelola Proses Bisnis

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Bulungan
Tanggal Berlaku18 Desember 2023
Tanggal Penetapan18 Desember 2023
Tempat PenetapanTanjung Selor

Peraturan ini mencabut Peraturan Bupati Bulungan Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Produk Hukum Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah (Berita Daerah Kabupaten Bulungan Tahun 2021 Nomor 11).

Peraturan Daerah ini memberikan pedoman pembentukan produk hukum daerah yang baik dan berkualitas, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, serta memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Pedoman ini mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, pengundangan, evaluasi, dan penyebarluasan produk hukum daerah. Produk hukum daerah meliputi Perda, Peraturan Bupati, Peraturan DPRD, Keputusan Bupati, Keputusan DPRD, Keputusan Pimpinan DPRD, dan Keputusan Badan Kehormatan DPRD. Asas pembentukan produk hukum daerah yang baik meliputi kejelasan tujuan, kelembagaan yang tepat, kesesuaian hierarki, dapat dilaksanakan, kedayagunaan, kejelasan rumusan, dan keterbukaan. Materi muatan produk hukum daerah harus mencerminkan asas pengayoman, kemanusiaan, kebangsaan, kekeluargaan, kenusantaraan, bhinneka tunggal ika, keadilan, kesamaan kedudukan, ketertiban, dan keseimbangan. Perencanaan penyusunan Perda meliputi penyusunan Propemperda, perencanaan Perda kumulatif terbuka, dan perencanaan Perda di luar Propemperda. Penyusunan rancangan Perda dapat berasal dari DPRD atau Bupati, disertai penjelasan atau keterangan dan/atau Naskah Akademik. Pembahasan rancangan Perda dilakukan oleh DPRD dan Bupati untuk mendapatkan persetujuan bersama melalui dua tingkat pembicaraan. Rancangan Perda dapat ditarik kembali sebelum atau selama pembahasan dengan persetujuan bersama. Pembinaan terhadap rancangan produk hukum daerah berbentuk Peraturan dilakukan melalui Evaluasi dan Fasilitasi. Setelah mendapatkan Noreg dari Gubernur, rancangan Perda ditetapkan oleh Bupati dan diundangkan dalam lembaran daerah. Penyebarluasan Perda dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD sejak penyusunan Propemperda hingga pengundangan.

(-)

(-)