Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 10 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Temanggung Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 18 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Temanggung 10/2017 · Perda Kabupaten Temanggung No. 10 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Temanggung Nomor 10 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Juni 2017Tanggal Penetapan:2 Juni 2017
Telekomunikasi & Dunia DigitalPajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 18 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
LokasiPemerintah Kabupaten Temanggung
Tanggal Berlaku02 Juni 2017
Tanggal Penetapan02 Juni 2017
Tempat PenetapanTemanggung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 18 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2011 Nomor 20).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 18 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi terkait retribusi pengendalian menara telekomunikasi.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XII/2014 dan untuk menyesuaikan tarif retribusi dengan memperhatikan tingkat penggunaan jasa, kemampuan masyarakat, dan efektivitas pengendalian.

Ketentuan Substansial:

  1. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jumlah kunjungan pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi, yang ditetapkan sebanyak 2 kali dalam setahun.
  2. Prinsip dan Sasaran: Tarif retribusi ditetapkan untuk menutup sebagian biaya penyediaan jasa pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi, termasuk biaya operasional seperti honorarium, uang makan, transportasi, dan ATK. Biaya operasional ditetapkan sesuai standar yang diatur dalam Peraturan Bupati.
  3. Struktur dan Besarnya Tarif: Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (RPMT) dihitung berdasarkan formula: RPMT = Hasil Perkalian Indeks Variabel X Tarif Retribusi. Indeks variabel meliputi indeks jarak tempuh (dalam kota 0.9, luar kota 1.1) dan indeks jenis konstruksi menara (menara pole 0.9, menara 3 kaki 1, menara 4 kaki 1.1). Tarif retribusi ditetapkan sebesar Rp. 2.140.000,- per menara per tahun dan ditinjau kembali paling lama 3 tahun sekali. Penetapan tarif retribusi diatur dengan Peraturan Kepala Daerah.
  4. Tata Cara Pemungutan: Retribusi dipungut dengan SKRD oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Form SKRD dan tata cara pemungutan diatur dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)