Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 56 Tahun 2013

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 56 Tahun 2013 tentang Komponen Biaya yang dapat Diperhitungkan dalam Penyelenggaraan Angkutan Kewajiban Pelayanan Publik dan Angkutan Perintis Perkeretaapian

Juga dikenal sebagai: Permenhub 56/2013 · Permenhub No. 56 Tahun 2013 · Permenhub Nomor 56 Tahun 2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Mei 2013Tanggal Penetapan:15 Mei 2013
Subsidi & Kewajiban PelayananKeuangan Negara & DaerahTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaKomponen Biaya yang dapat Diperhitungkan dalam Penyelenggaraan Angkutan Kewajiban Pelayanan Publik dan Angkutan Perintis Perkeretaapian
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku17 Mei 2013
Tanggal Penetapan15 Mei 2013
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini menetapkan komponen biaya yang dapat diperhitungkan dalam penyelenggaraan angkutan kewajiban pelayanan publik (Public Service Obligation/PSO) dan angkutan perintis perkeretaapian.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini dikeluarkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (4) dan Pasal 7 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2012 tentang Kewajiban Pelayanan Publik dan Subsidi Angkutan Perintis Bidang Perkeretaapian, Biaya Penggunaan Prasarana Perkeretaapian Milik Negara, Serta Perawatan dan Pengoperasian Prasarana Perkeretaapian Milik Negara. Tujuannya adalah untuk mengatur komponen biaya yang dapat diperhitungkan dalam penyelenggaraan angkutan kewajiban pelayanan publik dan angkutan perintis perkeretaapian.

Ketentuan Substansial:

Komponen biaya yang dapat diperhitungkan dalam penyelenggaraan Angkutan Pelayanan Publik (PSO) Perkeretaapian meliputi:

  1. Modal: Penyusutan Aset Tetap Sarana Perkeretaapian, Bunga Modal, Sewa Guna Usaha.
  2. Biaya Operasi: Biaya Langsung Tetap, Biaya Langsung Tidak Tetap, Biaya Tidak Langsung Tetap, Biaya Tidak Langsung Tidak Tetap.
  3. Biaya Perawatan Sarana: Kereta, KRL, KRD, Lokomotif, Genset.

Komponen biaya yang diperhitungkan dalam angkutan perintis perkeretaapian meliputi:

  1. Modal: Penyusutan Aset Tetap Sarana Perkeretaapian, Bunga Modal, Sewa Guna Usaha.
  2. Biaya Operasi: Biaya Langsung Tetap, Biaya Langsung Tidak Tetap, Biaya Tidak Langsung Tetap, Biaya Tidak Langsung Tidak Tetap.
  3. Biaya Perawatan Sarana: Kereta, KRL, KRD, Lokomotif, Genset.
  4. Biaya Mobilisasi: Sarana, Peralatan, Perlengkapan, Sumber Daya Manusia.

Dalam menghitung besaran komponen biaya, harus memperhatikan prinsip efektivitas, efisiensi, kewajaran, dan akuntabilitas. Direktur Jenderal Perkeretaapian melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini.

(-)

(-)