Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 84 Tahun 1994

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 84 Tahun 1994 tentang Penambahan Gerbang Tol Meruya Dan Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor Serta Besarnya Tarif Tol

Juga dikenal sebagai: Keppres 84/1994 · Keppres No. 84 Tahun 1994 · Keppres Nomor 84 Tahun 1994

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Desember 1994Tanggal Penetapan:9 Desember 1994
Lalu Lintas & Prasarana JalanTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenambahan Gerbang Tol Meruya Dan Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor Serta Besarnya Tarif Tol
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku09 Desember 1994
Tanggal Penetapan09 Desember 1994
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini diterbitkan dengan tujuan untuk menambah Gerbang Tol Meruya yang menghubungkan Meruya ke arah Jakarta (Tomang I/C) dan sebaliknya. Hal ini dilakukan setelah pembangunan gerbang tol tersebut selesai, sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980 tentang Jalan, yang mengatur penetapan ruas jalan sebagai jalan tol serta penetapan jenis kendaraan bermotor dan tarif tol.

Ketentuan Substansial: Keputusan ini menetapkan penambahan Gerbang Tol Meruya dan menetapkan golongan jenis kendaraan bermotor serta besarnya tarif tol yang berlaku untuk gerbang tol tersebut. Tarif tol ditetapkan dalam lampiran keputusan ini, dan besarnya langganan tol ditetapkan sebesar 90% dari tarif tol yang berlaku. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

(-)

(-)