Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Cirebon Nomor 3 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kota Cirebon Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penanaman Modal

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Cirebon 3/2024 · Perda Kota Cirebon No. 3 Tahun 2024 · Perda Kota Cirebon Nomor 3 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Januari 2024Tanggal Penetapan:23 Januari 2024
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenanaman Modal
LokasiPemerintah Kota Cirebon
Tanggal Berlaku24 Januari 2024
Tanggal Penetapan23 Januari 2024
Tempat PenetapanCirebon

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penanaman Modal.

Peraturan Daerah Kota Cirebon ini bertujuan untuk menciptakan iklim usaha dan investasi yang kondusif, meningkatkan daya saing daerah, memperluas lapangan kerja, dan memberdayakan sumber daya lokal untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kebijakan penanaman modal dilaksanakan dengan memberikan perlakuan yang sama bagi penanam modal, menjamin kepastian hukum dan keamanan berusaha, mengembangkan pelindungan dan kesempatan bagi usaha mikro dan koperasi, menyediakan regulasi yang pro investasi, serta melakukan promosi investasi yang efisien dan efektif. Kebijakan ini juga mencakup optimalisasi pengolahan data dan informasi perizinan berusaha secara elektronik, peningkatan orientasi kegiatan investasi yang berwawasan lingkungan, dan penerapan kebijakan tanggung jawab sosial perusahaan. Pemerintah Daerah Kota memiliki kewenangan dalam menetapkan fasilitas atau insentif penanaman modal, membuat peta potensi investasi, menyelenggarakan promosi penanaman modal, memberikan perizinan berusaha, mengendalikan pelaksanaan penanaman modal, dan mengelola data dan informasi perizinan yang terintegrasi. Perencanaan penanaman modal disusun dalam bentuk Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM) Daerah yang memuat strategi dan arah kebijakan penanaman modal daerah, dengan mempertimbangkan RUPM Nasional, RUPM Provinsi Jawa Barat, rencana pembangunan jangka panjang dan menengah daerah, rencana tata ruang daerah, dan prioritas pengembangan potensi daerah.

1. Perizinan dan Nonperizinan Penanaman Modal yang telah terbit sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dan sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan mengenai kewajiban Penanam Modal dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas Penanaman Modal, atau pencabutan izin berusaha dan/atau fasilitas Penanaman Modal.