di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Cirebon Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penanaman Modal
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Cirebon 3/2024 · Perda Kota Cirebon No. 3 Tahun 2024 · Perda Kota Cirebon Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Daerah Kota Cirebon ini bertujuan untuk menciptakan iklim usaha dan investasi yang kondusif, meningkatkan daya saing daerah, memperluas lapangan kerja, dan memberdayakan sumber daya lokal untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kebijakan penanaman modal dilaksanakan dengan memberikan perlakuan yang sama bagi penanam modal, menjamin kepastian hukum dan keamanan berusaha, mengembangkan pelindungan dan kesempatan bagi usaha mikro dan koperasi, menyediakan regulasi yang pro investasi, serta melakukan promosi investasi yang efisien dan efektif. Kebijakan ini juga mencakup optimalisasi pengolahan data dan informasi perizinan berusaha secara elektronik, peningkatan orientasi kegiatan investasi yang berwawasan lingkungan, dan penerapan kebijakan tanggung jawab sosial perusahaan. Pemerintah Daerah Kota memiliki kewenangan dalam menetapkan fasilitas atau insentif penanaman modal, membuat peta potensi investasi, menyelenggarakan promosi penanaman modal, memberikan perizinan berusaha, mengendalikan pelaksanaan penanaman modal, dan mengelola data dan informasi perizinan yang terintegrasi. Perencanaan penanaman modal disusun dalam bentuk Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM) Daerah yang memuat strategi dan arah kebijakan penanaman modal daerah, dengan mempertimbangkan RUPM Nasional, RUPM Provinsi Jawa Barat, rencana pembangunan jangka panjang dan menengah daerah, rencana tata ruang daerah, dan prioritas pengembangan potensi daerah.