Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Timur Nomor 7 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 7 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2021

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jawa Timur 7/2020 · Perda Provinsi Jawa Timur No. 7 Tahun 2020 · Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 7 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2020Tanggal Penetapan:29 Desember 2020
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2021
LokasiPemerintah Provinsi Jawa Timur
Tanggal Berlaku29 Desember 2020
Tanggal Penetapan29 Desember 2020
Tempat PenetapanSurabaya

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2021. APBD terdiri atas Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah.

Pendapatan Daerah direncanakan sebesar Rp31.210.455.987.784,00 yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Transfer, dan Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah. PAD terdiri atas Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan, dan Lain-Lain PAD Yang Sah. Pendapatan Transfer terdiri atas Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat dan Pendapatan Transfer Antar Daerah. Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah terdiri atas Pendapatan Hibah, Dana Darurat, dan Lain-Lain Pendapatan Sesuai Dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.

Belanja Daerah direncanakan sebesar Rp33.008.197.503.338,13 yang terdiri atas Belanja Operasional, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga, dan Belanja Transfer. Belanja Operasional terdiri atas Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, Belanja Bunga, Belanja Subsidi, Belanja Hibah, dan Belanja Bantuan Sosial. Belanja Modal terdiri atas Belanja Modal Tanah, Belanja Modal Peralatan dan Mesin, Belanja Modal Bangunan dan Gedung, Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi, Belanja Modal Aset Tetap Lainnya, dan Belanja Modal Aset Lainnya. Belanja Transfer terdiri atas Belanja Bagi Hasil dan Belanja Bantuan Keuangan.

Pembiayaan Daerah direncanakan sebesar Rp1.797.741.515.554,13 yang terdiri atas Penerimaan Pembiayaan dan Pengeluaran Pembiayaan. Penerimaan Pembiayaan terdiri atas Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya, Pencairan Dana Cadangan, Hasil Penjualan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan, Penerimaan Pinjaman Daerah, Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman Daerah, dan Penerimaan Pembiayaan Lainnya Sesuai Dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan. Pengeluaran Pembiayaan terdiri atas Pembentukan Dana Cadangan, Penyertaan Modal Daerah, Pembayaran Cicilan Pokok Utang Yang Jatuh Tempo, Pemberian Pinjaman Daerah, dan Pengeluaran Pembiayaan Lainnya Sesuai Dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.

Defisit sebesar Rp1.797.741.515.554,13 akan ditutup dengan pembiayaan neto.

Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya atau melebihi pagu yang ditetapkan dengan Peraturan Gubernur, dan selanjutnya dimasukkan dalam perubahan APBD Tahun Anggaran 2021.

(-)

(-)