di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karawang Nomor 14 Tahun 2017 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karawang 14/2017 · Perda Kabupaten Karawang No. 14 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Karawang Nomor 14 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Keterbukaan Informasi Publik di Kabupaten Karawang. Latar belakangnya adalah untuk mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah dan badan publik lainnya, serta mewujudkan pemerintahan yang baik dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Tujuannya adalah menjamin hak masyarakat untuk mengetahui rencana kebijakan publik, mewujudkan pemerintahan yang akuntabel, mengembangkan ilmu pengetahuan, meningkatkan pengelolaan informasi, menyediakan pedoman bagi pelaksanaan informasi, memastikan ketersediaan informasi yang cepat dan akurat, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam pengambilan kebijakan.
Ketentuan substansial mencakup:
Peraturan ini juga mengatur tentang laporan dan evaluasi layanan informasi publik, serta penyusunan standar prosedur operasional layanan informasi.