Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang Nomor 14 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karawang Nomor 14 Tahun 2017 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karawang 14/2017 · Perda Kabupaten Karawang No. 14 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Karawang Nomor 14 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2017Tanggal Penetapan:29 Desember 2017
Pers, Pos & Iklan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKeterbukaan Informasi Publik
LokasiPemerintah Kabupaten Karawang
Tanggal Berlaku29 Desember 2017
Tanggal Penetapan29 Desember 2017
Tempat PenetapanKarawang

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Keterbukaan Informasi Publik di Kabupaten Karawang. Latar belakangnya adalah untuk mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah dan badan publik lainnya, serta mewujudkan pemerintahan yang baik dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Tujuannya adalah menjamin hak masyarakat untuk mengetahui rencana kebijakan publik, mewujudkan pemerintahan yang akuntabel, mengembangkan ilmu pengetahuan, meningkatkan pengelolaan informasi, menyediakan pedoman bagi pelaksanaan informasi, memastikan ketersediaan informasi yang cepat dan akurat, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam pengambilan kebijakan.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Ruang lingkup Badan Publik meliputi Pemerintah Daerah, badan lain yang terkait penyelenggaraan negara yang dananya dari APBD, organisasi non-pemerintah yang dananya dari APBD atau sumbangan, BUMD/Perusahaan Daerah, dan partai politik tingkat daerah.
  2. Hak dan kewajiban Pemohon dan Pengguna Informasi Publik, serta Badan Publik. Pemohon berhak memperoleh informasi dan mengajukan gugatan jika ada hambatan. Pengguna wajib menggunakan informasi sesuai tujuan dan mencantumkan sumbernya. Badan Publik berhak menolak informasi yang dikecualikan dan wajib menyediakan informasi yang akurat.
  3. Pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dengan susunan organisasi yang meliputi Pembina, Pengarah, Tim Pertimbangan, PPID Utama, dan PPID Pembantu. PPID bertanggung jawab dalam penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi.
  4. Mekanisme pengumpulan, pengklasifikasian, pendokumentasian, dan pelayanan informasi, termasuk pengujian konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan.
  5. Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, serta-merta, dan setiap saat oleh Badan Publik.
  6. Standar Pelayanan Informasi Publik melalui pengumuman dan permohonan, termasuk biaya yang mungkin dikenakan.

Peraturan ini juga mengatur tentang laporan dan evaluasi layanan informasi publik, serta penyusunan standar prosedur operasional layanan informasi.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka PPID yang telah terbentuk masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini.

(-)