Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 81/Permentan/OT.140/12/2012 Tahun 2012

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 81/Permentan/OT.140/12/2012 Tahun 2012 tentang Pedoman Formasi Jabatan Fungsional Pengawas Benih Tanaman

Juga dikenal sebagai: Permentan 81/Permentan/OT.140/12/2012 · Permentan No. 81/Permentan/OT.140/12/2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Januari 2013Tanggal Penetapan:26 Desember 2012
Aparatur Sipil NegaraKetahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertanian
TemaPedoman Formasi Jabatan Fungsional Pengawas Benih Tanaman
LokasiKementerian Pertanian
Tanggal Berlaku04 Januari 2013
Tanggal Penetapan26 Desember 2012
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Menteri Pertanian ini menetapkan pedoman formasi Jabatan Fungsional Pengawas Benih Tanaman. Latar belakangnya adalah untuk memenuhi kebutuhan Pengawas Benih Tanaman di berbagai unit organisasi dan memastikan pengadaan, pengangkatan, dan penempatan pejabat fungsional berjalan baik.

Tujuan pedoman ini adalah untuk memberikan panduan teknis dalam menyusun formasi Jabatan Fungsional Pengawas Benih Tanaman di seluruh instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, agar diperoleh jumlah dan susunan jabatan yang sesuai dengan beban kerja dan pencapaian angka kredit untuk kenaikan pangkat.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Formasi Pengawas Benih Tanaman di Pusat, yang meliputi Direktorat Jenderal Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan, serta UPT di bawahnya.
  2. Formasi Pengawas Benih Tanaman di Provinsi, yang meliputi Dinas dan UPTD yang membidangi tanaman pangan, hortikultura, dan perkebunan.
  3. Formasi Pengawas Benih Tanaman di Kabupaten/Kota, yang meliputi Dinas yang membidangi tanaman pangan, hortikultura, dan perkebunan.

Pedoman ini juga mengatur kualifikasi pendidikan, tugas, dan rasio antara Pengawas Benih Tanaman Ahli dan Terampil di berbagai tingkatan pemerintahan. Selain itu, terdapat rumus perhitungan kebutuhan Pengawas Benih Tanaman di tingkat Kabupaten/Kota.

Prosedur pengusulan dan penetapan formasi juga diatur, mulai dari tingkat Kementerian Pertanian hingga Kabupaten/Kota, yang melibatkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Kepala Badan Kepegawaian Negara.

(-)

(-)