Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 1945

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 1945 tentang Masih Tetap Berlakunya Segala Badan-Badan Negara dan Peraturan-Peraturan yang Ada Sampai Berdirinya Negara Republik Indonesia Pada Tanggal 17 Agustus 1945, Selama Belum Diadakan yang Baru Menurut Undang-Undang Dasar

Juga dikenal sebagai: PP 2/1945 · PP No. 2 Tahun 1945 · PP Nomor 2 Tahun 1945

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Agustus 1945Tanggal Penetapan:10 Oktober 1945
Hukum Ketatanegaraan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaMasih Tetap Berlakunya Segala Badan-Badan Negara dan Peraturan-Peraturan yang Ada Sampai Berdirinya Negara Republik Indonesia Pada Tanggal 17 Agustus 1945, Selama Belum Diadakan yang Baru Menurut Undang-Undang Dasar
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku17 Agustus 1945
Tanggal Penetapan10 Oktober 1945
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1945 ini bertujuan untuk menegaskan keberlakuan badan-badan negara dan peraturan-peraturan yang ada sebelum berdirinya Negara Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945. Berdasarkan Pasal II dan Pasal IV dari Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, peraturan ini menyatakan bahwa badan-badan dan peraturan-peraturan tersebut tetap berlaku selama belum ada penggantinya yang baru, asalkan tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar. Dengan demikian, peraturan ini memberikan kepastian hukum dan ketertiban masyarakat dalam masa transisi menuju pembentukan peraturan baru sesuai dengan Undang-Undang Dasar.

1. Segala badan-badan negara dan peraturan-peraturan yang ada sampai berdirinya Negara Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar, masih berlaku asal saja tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar tersebut.

(-)