di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nunukan Nomor 8 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN NUNUKAN NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Nunukan 8/2009 · Perda Kabupaten Nunukan No. 8 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Nunukan Nomor 8 Tahun 2009
Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 8 Tahun 2009 ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 23 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Nunukan. Selain itu, perubahan juga dilakukan untuk mengakomodasi penilaian barang milik daerah dalam rangka penyusunan neraca pemerintahan daerah, pemanfaatan, dan pemindahtanganan barang milik daerah.
Perubahan substansial meliputi perubahan definisi dan istilah dalam Pasal 1, perubahan kewenangan dan tanggung jawab pejabat pengelola barang milik daerah dalam Pasal 6, penambahan kata "pengadaan" dalam Pasal 12 ayat 4, perubahan ketentuan pinjam pakai dalam Pasal 29 ayat (2), dan perubahan ketentuan penjualan barang milik daerah dalam Pasal 59 ayat (1) dan (2). Perubahan ini bertujuan untuk menyelaraskan pengelolaan barang milik daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan barang milik daerah.
Secara umum, peraturan ini mengatur perubahan atas pengelolaan barang milik daerah yang meliputi perencanaan kebutuhan, pengadaan, penyimpanan, penyaluran, inventarisasi, pengendalian, pemeliharaan, pengamanan, pemanfaatan, perubahan status hukum, dan penatausahaan. Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban Pengguna Barang, Kuasa Pengguna Barang, Penyimpan Barang, dan Pengurus Barang dalam pengelolaan barang milik daerah.