Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 8 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 8 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Indragiri Hilir 8/2024 · Perda Kabupaten Indragiri Hilir No. 8 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 8 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2024Tanggal Penetapan:31 Desember 2024
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045
LokasiPemerintah Kabupaten Indragiri Hilir
Tanggal Berlaku31 Desember 2024
Tanggal Penetapan31 Desember 2024
Tempat PenetapanTembilahan

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 8 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2025-2045 (RPJPD) ditetapkan sebagai pedoman untuk mewujudkan penyelenggaraan pembangunan pemerintah daerah dan stakeholder pembangunan daerah sesuai visi dan misi daerah. Tujuan ditetapkannya peraturan ini adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang rasional, proposional, efektif, dan efisien dalam melaksanakan pembangunan, menjamin adanya integrasi, sinkronisasi, dan sinergi perencanaan pembangunan daerah antara pemerintah daerah dengan pemerintah provinsi dan pemerintah pusat, serta sebagai pedoman bagi calon kepala daerah dalam menyusun visi dan misi kepala daerah dan dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah.

RPJPD Tahun 2025-2045 terdiri dari enam bab, yaitu Pendahuluan, Gambaran Umum Kondisi Daerah, Permasalahan dan Isu Strategis, Visi dan Misi Daerah, Arah Kebijakan dan Sasaran Pokok, dan Penutup. Pemerintah Daerah melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJPD Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)