Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 90 Tahun 1963

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 90 Tahun 1963 tentang Penggantian Dan Penambahan Anggota Pengurus Besar Front Nasional

Juga dikenal sebagai: Keppres 90/1963 · Keppres No. 90 Tahun 1963 · Keppres Nomor 90 Tahun 1963

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Mei 1963Tanggal Penetapan:1 Mei 1963
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenggantian Dan Penambahan Anggota Pengurus Besar Front Nasional
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Mei 1963
Tanggal Penetapan01 Mei 1963
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden No. 198 Tahun 1960 tentang pengangkatan anggota-anggota Pengurus Besar Front Nasional.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk memperkuat dan melanjutkan pekerjaan Pengurus Besar Front Nasional dengan mengganti anggota yang telah gugur atau meninggal dunia, serta menambah anggota baru. Dalam keputusan ini, Kol. (P) Jos Soedarso dan Abdul Rasjid diberhentikan dari keanggotaan karena alasan tersebut, dan sebagai gantinya, Brig. Jen. (P) Hartono dan Suhardjo diangkat sebagai anggota baru. Selain itu, M. Siregar juga diangkat sebagai anggota baru. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 1 Mei 1963.

(-)

(-)