Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Nomor 51 Tahun 2026

Keputusan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Nomor 51 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyelenggaraan Data dan/atau Informasi Geospasial di Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan

Juga dikenal sebagai: Kepmenko Polkam 51/2026 · Kepmenko Polkam No. 51 Tahun 2026 · Kepmenko Polkam Nomor 51 Tahun 2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Mei 2026Tanggal Penetapan:29 Mei 2026
Informasi GeospasialHukum Administrasi Negara

Informasi

TipeKeputusan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
Tanggal Berlaku29 Mei 2026
Tanggal Penetapan29 Mei 2026

(-)

Keputusan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Nomor 51 Tahun 2026 menetapkan pedoman penyelenggaraan Data dan/atau Informasi Geospasial di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam). Kebijakan ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan akan data geospasial yang akurat, mutakhir, dan terintegrasi untuk mendukung perumusan kebijakan, pengambilan keputusan, serta koordinasi lintas kementerian/lembaga di bidang politik dan keamanan.

Pedoman ini berfungsi sebagai acuan bagi seluruh unit kerja di Kemenko Polkam dalam mengelola, menggunakan, dan membagi pakaikan data geospasial secara terstandar melalui Jaringan Informasi Geospasial (JIG). Substansi kebijakan mencakup pembagian peran antara Walidata, Produsen Data, dan Pembina Data Geospasial Tingkat Pusat. Walidata bertanggung jawab atas pengelolaan basis data, penjaminan kualitas, serta penyebarluasan data melalui Geoportal Kemenko Polkam. Produsen Data bertugas melakukan pengumpulan, pengolahan, dan pemutakhiran data sesuai standar yang ditetapkan.

Tahapan penyelenggaraan yang diatur meliputi perencanaan, pengumpulan, pengolahan, penjaminan kualitas, penyimpanan, pengamanan, hingga penyebarluasan data. Selain itu, pedoman ini menekankan pentingnya pembangunan infrastruktur geospasial yang mencakup aspek kebijakan, kelembagaan, teknologi, standar data, dan sumber daya manusia. Kebijakan ini juga mengatur mekanisme evaluasi berkala, penjaminan konfidensialitas data, serta kolaborasi antar-unit kerja untuk menghindari duplikasi data dan meningkatkan efektivitas koordinasi strategis nasional.

(-)

(-)