di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 6 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN SAMPAH REGIONAL
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sulawesi Selatan 6/2022 · Perda Provinsi Sulawesi Selatan No. 6 Tahun 2022 · Perda Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah Regional dibentuk dengan maksud sebagai pedoman dalam penerapan kebijakan dan strategi, koordinasi, pembinaan dan pengawasan serta memfasilitasi kerja sama dan penyelesaian perselisihan Pengelolaan Sampah di Daerah. Tujuannya adalah untuk menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat dari dampak negatif timbulan sampah, menjamin fasilitasi kerja sama dan koordinasi Pengelolaan Sampah antar Kabupaten/Kota yang terpadu dan komprehensif dari hulu ke hilir, dan menjadikan sampah sebagai sumber daya yang memiliki nilai ekonomis.
Pemerintah Daerah memiliki tugas dalam Pengelolaan Sampah Regional yang meliputi peningkatan kesadaran masyarakat, penelitian dan pengembangan teknologi, fasilitasi pengurangan dan penanganan sampah, penyediaan prasarana dan sarana, serta pengembangan sistem informasi. Pemerintah Daerah berwenang menetapkan kebijakan dan strategi, menyelenggarakan koordinasi, memfasilitasi penyelesaian perselisihan, menetapkan lokasi TPA/TPST Regional, menyusun rencana induk, menyelenggarakan kegiatan penyediaan dan pengoperasian TPA Regional, memungut pendapatan daerah, memfasilitasi penanganan sampah saat bencana, serta melaksanakan pembinaan dan pengawasan.
Peraturan ini mengatur hak dan kewajiban masyarakat, pelaku usaha, pengelola kawasan, dan pengelola sampah regional dalam pengelolaan sampah. Kebijakan dan strategi pengelolaan sampah regional harus memperhatikan rencana pembangunan jangka panjang dan menengah daerah serta rencana tata ruang wilayah provinsi. Penyelenggaraan pengelolaan sampah regional meliputi pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga dari dua atau lebih kabupaten/kota, dengan penyediaan TPST Regional, TPA Regional, Bank Sampah Induk Regional, serta sarana pengumpulan dan pengangkutan. Pemerintah Daerah dapat membentuk Lembaga Pengelola Sampah, melakukan kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten/Kota atau Pihak Ketiga, serta bermitra dengan masyarakat dan pelaku usaha. Pengembangan dan penerapan teknologi ramah lingkungan juga menjadi bagian dari pengelolaan sampah regional.
Pihak Ketiga yang melakukan kegiatan usaha Pengelolaan Sampah Regional wajib memiliki izin dari Gubernur dengan memenuhi persyaratan administratif dan teknis. Pembiayaan pengelolaan sampah bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah serta sumber lain yang sah. Pemerintah Daerah dapat mengenakan retribusi pelayanan persampahan dan memberikan kompensasi dampak negatif kepada masyarakat. Data dan sistem informasi mengenai Pengelolaan Sampah Regional harus tersedia dan dapat diakses oleh masyarakat. Masyarakat dapat berperan aktif dalam pengelolaan sampah melalui berbagai cara, dan Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif dan disinsentif.
Pemerintah Daerah melakukan pengawasan terhadap Pengelolaan Sampah Regional dan melaporkan hasilnya kepada Menteri. Penyelesaian sengketa dilakukan melalui musyawarah atau pengadilan. Gubernur dapat memberikan sanksi administratif kepada Pengelola Sampah Regional yang melanggar ketentuan.