Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 17 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rembang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Irigasi

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Rembang 17/2003 · Perda Kabupaten Rembang No. 17 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Rembang Nomor 17 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Juli 2003Tanggal Penetapan:16 Juli 2003
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaIrigasi
LokasiPemerintah Kabupaten Rembang
Tanggal Berlaku22 Juli 2003
Tanggal Penetapan16 Juli 2003
Tempat PenetapanRembang

Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 5 Tahun 1989 tentang Penyidik Pegawa Negeri Sipil di Linkungan Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Tahun 1989 Nomor 8).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang irigasi di Kabupaten Rembang dengan tujuan mewujudkan pemanfaatan air yang menyeluruh, terpadu, dan berwawasan lingkungan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya petani. Irigasi berfungsi mempertahankan dan meningkatkan produktivitas lahan pertanian. Pengelolaan irigasi mengutamakan kepentingan masyarakat petani dan menempatkan Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) Dharma Tirta sebagai pengambil keputusan dan pelaku utama. Kewenangan pengelolaan irigasi berada pada Pemerintah Daerah, kecuali irigasi lintas kabupaten. Pemerintah Daerah melakukan pemberdayaan P3A Dharma Tirta melalui penguatan, peningkatan kemampuan, fasilitas, dan bantuan. Hak guna air irigasi diberikan oleh Bupati kepada P3A Dharma Tirta, badan hukum, badan sosial, perorangan, dan pemakai air irigasi lainnya. Perencanaan tahunan penyediaan air irigasi disusun oleh Komisi Irigasi berdasarkan usulan P3A Dharma Tirta dan ditetapkan oleh Bupati. P3A Dharma Tirta menetapkan rencana pembagian air setiap tahun melalui Komisi Irigasi. Pemerintah Daerah menetapkan Rencana Induk Pengembangan Irigasi Daerah berdasarkan rencana pengembangan sumber daya air dan tata ruang wilayah. P3A Dharma Tirta memiliki wewenang, tugas, dan tanggung jawab dalam operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi di wilayah kerjanya. Pemerintah Daerah bersama P3A Dharma Tirta bertanggung jawab melakukan pengamanan jaringan irigasi. Pemerintah Daerah melakukan audit pengelolaan irigasi untuk menjamin kesesuaian pelaksanaan pengelolaan dengan kesepakatan. Pemerintah Daerah dan masyarakat mempertahankan sistem irigasi secara berkelanjutan dengan mewujudkan kelestarian sumber daya air, memberdayakan P3A Dharma Tirta, mencegah alih fungsi lahan beririgasi, dan mendukung peningkatan pendapatan petani.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 29 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan dan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah). 2. Apabila pelanggaran sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan oleh Badan Hukum atau Badan Sosial maka ancaman pidana dikenakan pada pengurusnya. 3. Selain ketentuan sebagaimana tersebut ayat (1), bangunan harus dibongkar dengan beban biaya yang bersangkutan tanpa mendapat ganti rugi.