Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman No. 22 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman Nomor 22 Tahun 2013 tentang Tata Cara Kerjasama Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sleman 22/2013 · Perda Kabupaten Sleman No. 22 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Sleman Nomor 22 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:31 Desember 2013
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTata Cara Kerjasama Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Sleman
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan31 Desember 2013
Tempat PenetapanSleman

Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 85 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa dan Pasal 35 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2007 tentang Kerjasama Desa. Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang tata cara kerja sama desa di Kabupaten Sleman. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 85 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa dan Pasal 35 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2007 tentang Kerjasama Desa, yang mengamanatkan perlunya peraturan daerah untuk mengatur tata cara kerja sama desa.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan mencegah ketimpangan antar desa. Kerja sama desa dilakukan dengan prinsip efisiensi, efektivitas, sinergi, saling menguntungkan, kesepakatan bersama, itikad baik, mengutamakan kepentingan desa dan daerah, persamaan kedudukan, transparansi, keadilan, dan kepastian hukum.

Ketentuan substansial meliputi tahapan kerja sama desa (pengajuan usulan, pembahasan dalam musyawarah desa), bentuk naskah kerja sama (keputusan bersama antar desa, perjanjian bersama dengan pihak ketiga), jangka waktu kerja sama, pengelolaan hasil kerja sama (uang disetor ke kas desa, barang dicatat sebagai aset desa), serta mekanisme perubahan, penundaan, dan pembatalan kerja sama. Diatur pula mengenai penyelesaian perselisihan dalam kerja sama desa, yang difasilitasi oleh Camat untuk perselisihan antar desa dalam satu kecamatan, dan oleh Bupati untuk perselisihan antar desa di lain kecamatan. Kepala Desa wajib memberikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kerja sama desa kepada BPD setiap tahun.

Peraturan ini juga mengatur pembentukan Badan Kerja Sama Desa jika kerja sama dilakukan secara terus menerus atau memerlukan waktu paling singkat 5 tahun. Badan ini bertugas melaksanakan kerja sama dan melaporkan hasilnya kepada kepala desa dan BPD.

1. Kerja sama desa yang telah dibuat dan masih berlaku pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya kerja sama desa.

(-)