Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 8 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembentukan Pos Pelayanan Teknologi Tepat Guna

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Musi Rawas Utara 8/2022 · Perda Kabupaten Musi Rawas Utara No. 8 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 8 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Februari 2022Tanggal Penetapan:18 Februari 2022
Riset & Teknologi

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPedoman Pembentukan Pos Pelayanan Teknologi Tepat Guna
LokasiPemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara
Tanggal Berlaku18 Februari 2022
Tanggal Penetapan18 Februari 2022
Tempat PenetapanRupit

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pedoman pembentukan Pos Pelayanan Teknologi Tepat Guna (Posyantek) di Kabupaten Musi Rawas Utara. Tujuan pembentukan Posyantek adalah sebagai penghubung antara masyarakat selaku pengguna Teknologi Tepat Guna (TTG) dengan sumber TTG, memberikan kemudahan dalam memperoleh pelayanan teknis dan informasi, serta meningkatkan kerjasama antar pemangku kepentingan.

Ketentuan Substansial:

Posyantek dapat dibentuk di tingkat Kecamatan, Kelurahan, dan Desa. Pembentukan Posyantek di Kecamatan dan Kelurahan ditetapkan dengan Keputusan Bupati, sedangkan di Desa ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa. Posyantek bertugas memberikan pelayanan teknis, informasi, promosi TTG, memfasilitasi pemetaan kebutuhan dan pengkajian TTG, menjembatani masyarakat dengan sumber TTG, memotivasi penerapan TTG, memberikan layanan konsultasi dan pendampingan, serta menyusun laporan pengelolaan Posyantek.

Pengurus Posyantek Desa ditentukan berdasarkan musyawarah yang terdiri dari unsur Kepala Desa, BPD, LPMD, tokoh adat, dan tokoh masyarakat. Pengurus Posyantek Kecamatan dibentuk berdasarkan musyawarah antara pengurus Posyantek Desa. Pengurus tidak boleh berasal dari unsur Pegawai Negeri Sipil atau pengurus organisasi politik. Struktur organisasi Posyantek terdiri dari pembina, ketua, sekretaris, bendahara, seksi pelayanan TTG dan kemitraan, serta seksi pengembangan TTG.

Kegiatan Posyantek meliputi inventarisasi TTG, pelayanan informasi, kursus/pelatihan TTG, peragaan TTG, dan pengembangan TTG. Pengelolaan Posyantek dilaksanakan berdasarkan prinsip meningkatkan usaha ekonomi, mengembangkan kewirausahaan, memberikan manfaat berkelanjutan, dan sederhana.

Bupati melakukan pembinaan terhadap kegiatan Posyantek di tingkat Kabupaten yang dilimpahkan kepada kepala Perangkat Daerah yang membidangi urusan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. Kepala Desa melakukan pembinaan terhadap kegiatan Posyantek di desa. Pembiayaan pembentukan Posyantek bersumber dari APBD, APB Desa/dana desa, atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

(-)

(-)