Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 9 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 9 Tahun 2008 tentang SUSUNAN DAN KEDUDUKAN ORGANISASI PERANGKAT DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bogor 9/2008 · Perda Kabupaten Bogor No. 9 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Bogor Nomor 9 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Juni 2008Tanggal Penetapan:16 Juni 2008
Aparatur Sipil NegaraStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaSUSUNAN DAN KEDUDUKAN ORGANISASI PERANGKAT DAERAH
LokasiPemerintah Kabupaten Bogor
Tanggal Berlaku17 Juni 2008
Tanggal Penetapan16 Juni 2008
Tempat PenetapanCibinong

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2004 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2004 Nomor 159).

Peraturan Daerah ini mengatur susunan dan kedudukan organisasi perangkat daerah di Kabupaten Bogor. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menata organisasi perangkat daerah sesuai dengan kebutuhan, karakteristik, kemampuan, dan ketersediaan sumber daya daerah, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 7 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah. Perangkat daerah terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Inspektorat Kabupaten, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja, Kecamatan, dan Kelurahan. Peraturan ini juga mengatur kedudukan masing-masing perangkat daerah tersebut, termasuk hubungan pertanggungjawaban kepada Bupati. Selain itu, diatur pula mengenai staf ahli yang dapat membantu Bupati dalam melaksanakan tugasnya.

1. Seluruh kebijakan Pemerintahan Daerah yang telah ditetapkan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

(-)