Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 65 Tahun 1965

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 65 Tahun 1965 tentang Pengangkatan Drs. Basiroen Noegroho Sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong/Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Wakil Golongan Karya Angkatan Kepolisian

Juga dikenal sebagai: Keppres 65/1965 · Keppres No. 65 Tahun 1965 · Keppres Nomor 65 Tahun 1965

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Maret 1965Tanggal Penetapan:24 Maret 1965
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengangkatan Drs. Basiroen Noegroho Sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong/Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Wakil Golongan Karya Angkatan Kepolisian
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku24 Maret 1965
Tanggal Penetapan24 Maret 1965
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 65 Tahun 1965 ini dikeluarkan untuk mengangkat Komisaris Polisi Tk.II Drs. Basiroen Noegroho sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Rojong/Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (D.P.R.-G.R./M.P.R.S.) sebagai wakil dari Golongan Karya Angkatan Kepolisian. Pengangkatan ini dilakukan sebagai pengganti Brigadir Jenderal Polisi Anumerta Drs. Soediono yang telah meninggal dunia. Keputusan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa Drs. Basiroen Noegroho dipandang cakap dan memenuhi syarat untuk posisi tersebut. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya surat keputusan ini.

(-)

(-)