Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 78 Tahun 2015

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 78 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Fungsional Kesehatan

Juga dikenal sebagai: Permenkes 78/2015 · Permenkes No. 78 Tahun 2015 · Permenkes Nomor 78 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2015Tanggal Penetapan:24 November 2015
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil NegaraSistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Kesehatan
TemaPenyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Fungsional Kesehatan
LokasiKementerian Kesehatan
Tanggal Berlaku31 Desember 2015
Tanggal Penetapan24 November 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 725/Menkes/SK/V/2003 Tahun 2003 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Di Bidang Kesehatan sepanjang mengatur mengenai penomoran sertifikat dan sertifikat pelatihan jabfung kesehatan.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 78 Tahun 2015 bertujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan dan pelatihan jabatan fungsional kesehatan bagi Aparatur Sipil Negara. Kementerian Kesehatan bertanggung jawab menyelenggarakan pelatihan ini untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme pegawai negeri sipil di bidang kesehatan. Pelatihan ini mencakup pelatihan pengangkatan, dasar, dan berjenjang, yang masing-masing memiliki persyaratan dan tujuan spesifik. Peserta pelatihan harus berstatus Pegawai Negeri Sipil dan memenuhi kriteria tertentu. Pelatih berasal dari berbagai kalangan profesional yang memiliki kompetensi di bidang kesehatan. Kurikulum pelatihan disusun berdasarkan standar yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan dan dapat melibatkan organisasi profesi. Pelatihan harus diselenggarakan di institusi yang terakreditasi dan memenuhi standar sarana dan prasarana pelatihan.

(-)

(-)