Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 189/PMK.08/2015

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/PMK.08/2015 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberian Dan Pelaksanaan Jaminan Pemerintah Atas Pembiayaan Infrastruktur Melalui Pinjaman Langsung Dari Lembaga Keuangan Internasional Kepada Badan Usaha Milik Negara

Juga dikenal sebagai: PMK 189/PMK.08/2015 · PMK No. 189/PMK.08/2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Oktober 2015Tanggal Penetapan:6 Oktober 2015
Badan Usaha Milik NegaraKonstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTata Cara Pemberian Dan Pelaksanaan Jaminan Pemerintah Atas Pembiayaan Infrastruktur Melalui Pinjaman Langsung Dari Lembaga Keuangan Internasional Kepada Badan Usaha Milik Negara
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku08 Oktober 2015
Tanggal Penetapan06 Oktober 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/PMK.08/2015 ini bertujuan untuk mengatur tata cara pemberian dan pelaksanaan jaminan pemerintah atas pembiayaan infrastruktur melalui pinjaman langsung dari lembaga keuangan internasional kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Kebijakan ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan percepatan penyediaan infrastruktur yang memerlukan dukungan pembiayaan dari lembaga internasional. Jaminan diberikan oleh Menteri Keuangan atas nama pemerintah dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara, kesinambungan fiskal, dan pengelolaan risiko fiskal. BUMN yang dapat mengajukan permohonan jaminan harus memenuhi kriteria tertentu, termasuk kepemilikan saham dan penugasan khusus dari pemerintah. Proses permohonan jaminan melibatkan penilaian kelayakan ekonomi dan finansial proyek infrastruktur, serta kemampuan membayar BUMN. Jaminan yang diberikan bersifat penuh, tanpa syarat, dan tidak dapat dicabut kembali.

(-)

(-)