Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sanggau No. 4 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sanggau Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sanggau 4/2016 · Perda Kabupaten Sanggau No. 4 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Sanggau Nomor 4 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:26 September 2016
Badan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat
LokasiPemerintah Kabupaten Sanggau
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan26 September 2016
Tempat PenetapanSanggau

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Sanggau pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat (PT Bank Kalbar). Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat. Tujuannya adalah mengembangkan usaha PT Bank Kalbar, memperkuat struktur modal, dan meningkatkan pendapatan asli daerah.

Penyertaan modal Pemerintah Daerah pada PT Bank Kalbar sampai dengan 31 Desember 2015 adalah Rp. 31.043.000.000,00. Penambahan penyertaan modal sebesar Rp. 40.000.000.000,00 dianggarkan dan dilaksanakan bertahap selama 4 tahun anggaran (2016-2019), masing-masing Rp. 10.000.000.000,00 per tahun. Jika ada kekurangan, dapat dianggarkan kembali hingga Tahun Anggaran 2020. Dana penyertaan modal bersumber dari APBD.

PT Bank Kalbar berhak menerima pembayaran dana penyertaan modal setiap tahun anggaran. Pemerintah Daerah berhak mendapatkan dividen hasil penyertaan modal yang ditransfer langsung ke Kas Daerah sebagai pendapatan daerah. PT Bank Kalbar berkewajiban melaksanakan pembukuan sesuai ketentuan perundang-undangan dan memberikan laporan perkembangan penyertaan modal kepada Pemerintah Daerah setiap akhir tahun anggaran atau setelah RUPS. Pemerintah Daerah berkewajiban menganggarkan dana penyertaan modal.

Bupati melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penyertaan modal dan dapat menunjuk pejabat berwenang untuk melakukan pengawasan. Pejabat yang ditunjuk wajib menyampaikan laporan kepada Bupati setiap tahun dengan tembusan kepada DPRD Kabupaten Sanggau.

(-)

(-)