Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 1 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purbalingga Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Terminal

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Purbalingga 1/2012 · Perda Kabupaten Purbalingga No. 1 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 1 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Januari 2012Tanggal Penetapan:12 Januari 2012
Pajak & Retribusi DaerahTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Terminal
LokasiPemerintah Kabupaten Purbalingga
Tanggal Berlaku13 Januari 2012
Tanggal Penetapan12 Januari 2012
Tempat PenetapanPurbalingga

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Dati II Purbalingga Nomor 17 Tahun 1998 tentang Retribusi Terminal (Lembaran Daerah Kabupaten Dati II Purbalingga Tahun 1998 Seri D Nomor 6) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 9 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Dati II Purbalingga Nomor 17 Tahun 1998 Tentang Retribusi Terminal (Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2003 Nomor 4).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Terminal di Kabupaten Purbalingga. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah dari retribusi terminal. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan meningkatkan pendapatan daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Nama, Objek, Subjek, dan Wajib Retribusi: Retribusi dipungut sebagai pembayaran atas pelayanan penyediaan tempat parkir untuk kendaraan penumpang dan bus, tempat kegiatan usaha dan fasilitas lainnya di lingkungan terminal yang disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
  2. Golongan Retribusi: Retribusi Terminal digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha.
  3. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Diukur berdasarkan jenis pelayanan, jangka waktu, tingkat pemakaian/frekuensi dan jenis kendaraan angkutan.
  4. Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif: Didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak.
  5. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi: Ditetapkan berdasarkan jenis pelayanan, tingkat pemakaian, jenis kendaraan, jangka waktu, dan luasan tempat usaha. Tarif berbeda untuk bus AKAP, AKDP, Angkot/Angkudes, pemilik kios/los, MCK, dan parkir.
  6. Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut di seluruh terminal di wilayah Daerah.
  7. Tata Cara Pemungutan dan Pembayaran: Menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan (karcis, kupon, kartu langganan). Pembayaran dilakukan tunai dan disetorkan ke Kas Daerah.
  8. Penagihan: Surat teguran dikeluarkan 7 hari setelah jatuh tempo.
  9. Keberatan: Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan dalam 3 bulan.
  10. Pengembalian Kelebihan Pembayaran: Wajib retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian.
  11. Pengurangan dan Keringanan: Dapat diberikan dalam keadaan tertentu berdasarkan kriteria Bupati.
  12. Kadaluwarsa: Hak penagihan kadaluwarsa setelah 3 tahun.
  13. Penghapusan Piutang: Piutang yang kadaluwarsa dapat dihapus.
  14. Pemeriksaan: Bupati berwenang melakukan pemeriksaan.
  15. Insentif Pemungutan: Instansi pemungut dapat diberi insentif.

1. Penyelenggaraan Retribusi Terminal berupa Retribusi Tempat Kegiatan Usaha dan/atau Retribusi MCK yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu perjanjian.

1. Wajib Retribusi yang tidak membayar tepat pada waktunya dikenakan sanksi administrasi setiap bulan keterlambatan yang besarnya ditetapkan sebesar 2 % (dua persen) dari biaya pokok retribusi. 2. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 3 (tiga) kali retribusi terhutang yang tidak atau kurang dibayar.