Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 41 Tahun 1995

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 41 Tahun 1995 tentang Pengesahan Air Transport Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Republic Of Madagascar

Juga dikenal sebagai: Keppres 41/1995 · Keppres No. 41 Tahun 1995 · Keppres Nomor 41 Tahun 1995

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Juni 1995Tanggal Penetapan:19 Juni 1995
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengesahan Air Transport Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Republic Of Madagascar
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku19 Juni 1995
Tanggal Penetapan19 Juni 1995
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Perjanjian Angkutan Udara antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Madagaskar yang telah ditandatangani di Antananarivo pada tanggal 24 November 1992. Pengesahan ini dilakukan sesuai dengan Amanat Presiden Republik Indonesia kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 2826/HK/1960 tentang Pembuatan Perjanjian-perjanjian dengan Negara Lain. Perjanjian ini merupakan hasil perundingan antara delegasi kedua negara dan naskah aslinya dalam bahasa Inggris terlampir pada Keputusan Presiden ini. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

(-)

(-)