Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muara Enim No. 10 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muara Enim Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Muara Enim 10/2015 · Perda Kabupaten Muara Enim No. 10 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Muara Enim Nomor 10 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2015Tanggal Penetapan:29 Desember 2015
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Muara Enim
Tanggal Berlaku29 Desember 2015
Tanggal Penetapan29 Desember 2015
Tempat PenetapanMuara Enim

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2008 (Lembaran Daerah Kabupaten Muara Enim Tahun 2008 Nomor 12 Seri E) tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.

Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah bertujuan untuk menyesuaikan peraturan pengelolaan keuangan daerah dengan regulasi terbaru, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011. Peraturan ini mengatur berbagai aspek pengelolaan keuangan daerah, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, hingga pelaporan dan pengawasan. Kebijakan ini memberikan kerangka kerja yang komprehensif untuk pengelolaan keuangan daerah yang tertib, transparan, dan bertanggung jawab. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. *Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah*: Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, melimpahkan sebagian kewenangannya kepada Sekretaris Daerah dan Kepala BPKAD. 2. *Asas Umum dan Struktur APBD*: APBD disusun berdasarkan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan kemampuan pendapatan daerah, dengan fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi. 3. *Pelaksanaan APBD*: Diatur mengenai dokumen pelaksanaan anggaran, anggaran kas, pergeseran anggaran, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah, serta pelaksanaan anggaran pembiayaan daerah. 4. *Pengelolaan Kas*: Meliputi pengelolaan penerimaan dan pengeluaran kas oleh Bendahara Umum Daerah (BUD) serta pengelolaan kas transitoris. 5. *Penatausahaan Keuangan Daerah*: Mengatur penatausahaan penerimaan dan pengeluaran, serta sistem akuntansi pemerintah daerah. Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban berbagai subjek hukum yang terlibat dalam pengelolaan keuangan daerah, termasuk kewajiban untuk menyelenggarakan penatausahaan, mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan, dan mematuhi peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)