Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 6 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemecahan Desa Cicantayan Menjadi Desa Cicantayan dan Desa Sukadamai Kecamatan Cicantayan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sukabumi 6/2005 · Perda Kabupaten Sukabumi No. 6 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 6 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Mei 2005Tanggal Penetapan:16 Mei 2005
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPemecahan Desa Cicantayan Menjadi Desa Cicantayan dan Desa Sukadamai Kecamatan Cicantayan
LokasiPemerintah Kabupaten Sukabumi
Tanggal Berlaku16 Mei 2005
Tanggal Penetapan16 Mei 2005
Tempat PenetapanPelabuhan Ratu

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Desa Cicantayan Kecamatan Cicantayan Nomor 08 Tahun 2004 tentang Pemecahan Desa Cicantayan menjadi Desa Cicantayan Dan Desa Sukadamai Kecamatan Cicantayan.

Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi ini mengatur tentang pemecahan Desa Cicantayan menjadi dua desa, yaitu Desa Cicantayan dan Desa Sukadamai, dengan tujuan untuk meningkatkan kemampuan penyelenggaraan pemerintahan desa secara berdayaguna dan berhasilguna, terutama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Latar Belakang dan Tujuan: Pemecahan desa ini didasarkan pada usulan yang telah ditetapkan melalui Peraturan Desa Cicantayan Nomor 08 Tahun 2004 dan memenuhi persyaratan sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2000 tentang Pedoman Pembentukan, Pemecahan, Penghapusan atau Penggabungan Desa.

Ketentuan Substansial:

  • Desa Cicantayan dipecah menjadi Desa Cicantayan dan Desa Sukadamai, dengan batas wilayah yang ditentukan oleh sungai Cibatu.
  • Desa Cicantayan memiliki luas wilayah ± 622.532 Ha dan jumlah penduduk ± 7.415 jiwa, dengan batas-batas wilayah yang jelas disebutkan.
  • Desa Sukadamai memiliki luas wilayah ± 409.628 Ha dan jumlah penduduk ± 3.957 jiwa, dengan batas-batas wilayah yang jelas disebutkan.
  • Wilayah Desa Cicantayan terbagi menjadi 3 dusun, yaitu Dusun Cantayan, Dusun Cihaur, dan Dusun Cijati, dengan pusat pemerintahan di Dusun Cantayan.
  • Wilayah Desa Sukadamai terbagi menjadi 2 dusun, yaitu Dusun Salagombong dan Dusun Cikareo, dengan pusat pemerintahan di Dusun Salagombong.
  • Sumber pendapatan desa meliputi hasil kekayaan desa, hasil pungutan desa yang sah, urunan desa, hasil swadaya dan partisipasi, hasil gotong royong, pendapatan asli desa yang sah, pendapatan dari Pemerintah Kabupaten, bantuan dari Pemerintah Pusat dan Propinsi, serta sumbangan dari pihak ketiga.
  • Kekayaan desa sebelum pemecahan dibagi antara Desa Cicantayan dan Desa Sukadamai, termasuk tanah kas desa dan tanah titisara.

Peraturan ini juga mengatur tentang pemerintahan desa, termasuk laporan pertanggungjawaban Kepala Desa Cicantayan sebelum pemecahan, pembentukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di masing-masing desa, dan pengisian jabatan Kepala Desa di Desa Sukadamai melalui pengusulan Penjabat Kepala Desa dan penyelenggaraan pemilihan Kepala Desa.

1. Sebelum peresmian Pemecahan Desa, Kepala Desa Cicantayan agar menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan kewajibannya kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Cicantayan. 2. Kepala Desa Cicantayan tetap melaksanakan tugas sebagai Kepala Desa Cicantayan sampai dengan berakhir masa jabatannya. 3. Untuk mengisi kekosongan Jabatan Kepala Desa di Desa Sukadamai, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang bersangkutan mengusulkan Penjabat Kepala Desa untuk disahkan dan dilantik oleh Bupati. 4. Untuk mengisi jabatan Kepala Desa yang definitif di Desa Sukadamai, Badan Permusyawaratan Dea (BPD) yang bersangkutan segera menyelenggarakan pemilihan Kepala Desa.

(-)