di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemecahan Desa Cicantayan Menjadi Desa Cicantayan dan Desa Sukadamai Kecamatan Cicantayan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sukabumi 6/2005 · Perda Kabupaten Sukabumi No. 6 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 6 Tahun 2005
Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi ini mengatur tentang pemecahan Desa Cicantayan menjadi dua desa, yaitu Desa Cicantayan dan Desa Sukadamai, dengan tujuan untuk meningkatkan kemampuan penyelenggaraan pemerintahan desa secara berdayaguna dan berhasilguna, terutama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Latar Belakang dan Tujuan: Pemecahan desa ini didasarkan pada usulan yang telah ditetapkan melalui Peraturan Desa Cicantayan Nomor 08 Tahun 2004 dan memenuhi persyaratan sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2000 tentang Pedoman Pembentukan, Pemecahan, Penghapusan atau Penggabungan Desa.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini juga mengatur tentang pemerintahan desa, termasuk laporan pertanggungjawaban Kepala Desa Cicantayan sebelum pemecahan, pembentukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di masing-masing desa, dan pengisian jabatan Kepala Desa di Desa Sukadamai melalui pengusulan Penjabat Kepala Desa dan penyelenggaraan pemilihan Kepala Desa.