Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 254 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 254 Tahun 1961 tentang Pengesahan Peraturan Daerah Tingkat II Wonosobo Tentang Mengadakan Pajak Pendaftaran Perusahaan

Juga dikenal sebagai: Keppres 254/1961 · Keppres No. 254 Tahun 1961 · Keppres Nomor 254 Tahun 1961

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:1 Juni 1961
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengesahan Peraturan Daerah Tingkat II Wonosobo Tentang Mengadakan Pajak Pendaftaran Perusahaan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan01 Juni 1961
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini mengesahkan Peraturan Daerah Tingkat II Wonosobo mengenai pajak pendaftaran perusahaan yang ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Wonosobo pada tanggal 5 Desember 1960. Latar belakang penerbitan Keputusan Presiden ini adalah usulan dari Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah untuk mengesahkan peraturan daerah tersebut. Tujuan dari pengesahan ini adalah untuk memberikan landasan hukum yang jelas bagi pemungutan pajak pendaftaran perusahaan di wilayah Wonosobo.

Keputusan ini menetapkan bahwa Peraturan Daerah Tingkat II Wonosobo tentang pajak pendaftaran perusahaan disahkan dan berlaku. Dengan demikian, Pemerintah Daerah Wonosobo memiliki dasar hukum untuk memungut pajak pendaftaran perusahaan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah tersebut. Keputusan ini juga memerintahkan penyampaian salinan keputusan kepada berbagai pihak terkait, termasuk Menteri Kehakiman, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah, Gubernur Kepala Daerah Jawa Tengah, dan Bupati Kepala Daerah Wonosobo.

(-)

(-)