di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau No.10 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pulang Pisau 3/2015 · Perda Kabupaten Pulang Pisau No. 3 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Pulang Pisau Nomor 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini mengubah ketentuan mengenai tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah yang sebelumnya diatur dalam Lampiran I Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha. Perubahan tarif retribusi ini mencakup berbagai jenis pemakaian kekayaan daerah, antara lain:
Tujuan dari perubahan ini adalah untuk menyesuaikan tarif retribusi dengan kondisi terkini dan meningkatkan pendapatan asli daerah.