Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pulang Pisau No. 3 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau No.10 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pulang Pisau 3/2015 · Perda Kabupaten Pulang Pisau No. 3 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Pulang Pisau Nomor 3 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:16 Maret 2015
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau No.10 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
LokasiPemerintah Kabupaten Pulang Pisau
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan16 Maret 2015
Tempat PenetapanPulang Pisau

Peraturan ini mengubah Lampiran I Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha.

Peraturan Daerah ini mengubah ketentuan mengenai tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah yang sebelumnya diatur dalam Lampiran I Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha. Perubahan tarif retribusi ini mencakup berbagai jenis pemakaian kekayaan daerah, antara lain:

  1. Pemakaian tanah milik pemerintah daerah, termasuk tanah pertanian/perkebunan, bangunan di luar pasar/terminal, tanah pengairan, dan pemasangan berbagai fasilitas.
  2. Pemakaian bangunan/gedung/rumah dinas/GOR/stadion/toko/pertokoan, termasuk sewa gedung serbaguna, GPU Handep Hapakat, Gedung Olah Raga Bulu Tangkis, Lapangan Handep Hapakat, Aula Kantor Pemda/SKPD, Mess, dan Rumah Dinas.
  3. Pemakaian alat berat, seperti mobil tangki air, mobil bus penumpang, road roller, wheel loader, viber roller mobile, dum truck, trailler, compresor MB g, baby roller, vibratory plates/stampper, vibrating roller, backhoe loader, motor grader, excavator, hammer jack, concrete cutter, sarana pertanian, dan sarana perikanan.
  4. Penyelenggaraan penyiaran radio, termasuk kartu pilihan pendengar, iklan spot, iklan sponsor, pengumuman komersil, dan siaran langsung.
  5. Pemakaian jasa pelayanan, khususnya inseminasi buatan dan pelayanan kesehatan hewan.
  6. Pemakaian kekayaan daerah lainnya, seperti angkutan umum/barang, kepentingan hajatan, pemasangan papan reklame, transportasi/bis, cool storage/ruang pendingin, pabrik es, dan kapal angkut/operasional perikanan.

Tujuan dari perubahan ini adalah untuk menyesuaikan tarif retribusi dengan kondisi terkini dan meningkatkan pendapatan asli daerah.

(-)

(-)