Peraturan ini menetapkan Statuta Universitas Tadulako sebagai acuan pengelolaan dan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi. Statuta ini mengatur identitas, lambang, bendera, himne, mars, busana akademik, dan penyelenggaraan pendidikan di UNTAD. UNTAD menyelenggarakan pendidikan akademik, vokasi, dan profesi. Tahun akademik dimulai pada bulan September dan berakhir pada bulan Agustus tahun berikutnya. UNTAD menerapkan Sistem Kredit Semester (SKS) dan kurikulum disusun sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dilakukan oleh pendidik dan mahasiswa. UNTAD menjunjung tinggi kebebasan akademik dan otonomi keilmuan. UNTAD memberikan ijazah, gelar, dan penghargaan kepada mahasiswa yang lulus. Organisasi UNTAD terdiri atas Senat, Pemimpin UNTAD, Satuan Pengawasan Internal, Dewan Pertimbangan, dan Dewan Pengawas.