di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 16 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan umum Bidang Angkutan Laut untuk Penumpang Kelas Ekonomi Tahun Anggaran 2012
Juga dikenal sebagai: Permenhub 16/2012 · Permenhub No. 16 Tahun 2012 · Permenhub Nomor 16 Tahun 2012
Peraturan Menteri Perhubungan ini mengatur tentang penyelenggaraan kewajiban pelayanan umum (Public Service Obligation/PSO) bidang angkutan laut untuk penumpang kelas ekonomi tahun anggaran 2012.
Latar Belakang dan Tujuan:
Peraturan ini diterbitkan untuk menjamin kelangsungan pelayanan angkutan laut penumpang kelas ekonomi ke seluruh pelosok tanah air dengan tarif yang ditetapkan oleh Pemerintah. Penugasan diberikan kepada penyedia jasa angkutan laut untuk menyelenggarakan kewajiban pelayanan umum/PSO.
Ketentuan Substansial:
Pemerintah menugaskan Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Pelayaran Nasional Indonesia sebagai Penyelenggara Angkutan Laut untuk melaksanakan kewajiban pelayanan umum bidang angkutan laut penumpang kelas ekonomi. Penyelenggara Angkutan Laut wajib memenuhi persyaratan yang ditetapkan, termasuk memiliki jaringan trayek yang teratur, memenuhi standar pelayanan, dan menyediakan pelayanan tiket di semua kantor cabang.
Direktur Jenderal Perhubungan Laut berhak menetapkan jaringan trayek dan standar pelayanan, melaksanakan pemantauan dan evaluasi, serta memberikan sanksi jika penyelenggaraan tidak memenuhi ketentuan. Penyelenggara Angkutan Laut berkewajiban mematuhi Perjanjian Kerja dan menyampaikan laporan pelaksanaan secara berkala.
Pemerintah memberikan kompensasi kepada Penyelenggara Angkutan Laut atas pelaksanaan penugasan PSO sepanjang Tahun Anggaran 2012. Direktur Jenderal membuat Perjanjian Kerja dengan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Pelayaran Nasional Indonesia yang memuat antara lain pokok pekerjaan, hak dan kewajiban para pihak, nilai kontrak, dan ketentuan mengenai cidera janji.
Direktur Jenderal melakukan verifikasi terhadap penyelenggaraan PSO sebagai dasar pencairan anggaran. Penyelenggara Angkutan Laut bertanggung jawab formal dan material atas pelaksanaan dan penggunaan dana PSO. Penggunaan dana diaudit oleh auditor yang berwenang.