di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kepahiang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kepahiang Nomor 12 Tahun 2007 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kepahiang 6/2017 · Perda Kabupaten Kepahiang No. 6 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Kepahiang Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 12 Tahun 2007 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kepahiang. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Ketentuan Substansial:
Perubahan meliputi:
Tujuan dari perubahan ini adalah untuk menyesuaikan hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.