Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepahyang Nomor 6 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kepahiang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kepahiang Nomor 12 Tahun 2007 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kepahiang 6/2017 · Perda Kabupaten Kepahiang No. 6 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Kepahiang Nomor 6 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Juli 2017Tanggal Penetapan:7 Juli 2017
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kepahiang Nomor 12 Tahun 2007 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD
LokasiPemerintah Kabupaten Kepahiang
Tanggal Berlaku07 Juli 2017
Tanggal Penetapan07 Juli 2017
Tempat PenetapanKepahiang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 12 Tahun 2007 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepahiang.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 12 Tahun 2007 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kepahiang. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Ketentuan Substansial:

Perubahan meliputi:

  1. Perubahan dan penambahan definisi pada Pasal 1.
  2. Penghapusan beberapa ketentuan terkait penghasilan pimpinan dan anggota DPRD pada Pasal 10, serta penambahan tunjangan alat kelengkapan lainnya dan tunjangan reses.
  3. Perubahan pada Pasal 12 mengenai tunjangan keluarga dan penambahan Pasal 12A mengenai tunjangan beras.
  4. Perubahan pada Pasal 15 mengenai tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses.
  5. Penghapusan Pasal 16.
  6. Perubahan pada Pasal 17 mengenai tunjangan alat kelengkapan.
  7. Perubahan pada Pasal 18 mengenai pajak penghasilan pimpinan dan anggota DPRD.
  8. Perubahan pada Pasal 19 mengenai jaminan kesehatan.
  9. Perubahan pada Pasal 20 mengenai tunjangan kesejahteraan.
  10. Perubahan pada Pasal 23 mengenai tunjangan perumahan dan penambahan Pasal 23A mengenai penggunaan rumah jabatan dan kendaraan jabatan.
  11. Perubahan pada Pasal 24 mengenai pakaian dinas.
  12. Perubahan pada Pasal 26 mengenai uang jasa pengabdian.
  13. Perubahan pada Pasal 27 mengenai belanja penunjang kegiatan dan penambahan Pasal 27A, 27B, 27C, dan 27D mengenai dana operasional pimpinan DPRD, kelompok pakar atau tim ahli alat kelengkapan DPRD, tenaga ahli fraksi, dan belanja sekretariat fraksi.
  14. Perubahan pada Pasal 29 dan penambahan Pasal 29A mengenai hak keuangan dan administratif pimpinan atau anggota DPRD yang diberhentikan sementara.
  15. Perubahan pada Pasal 30 mengenai ketentuan penutup.

Tujuan dari perubahan ini adalah untuk menyesuaikan hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

(-)

(-)