Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 63 Tahun 1954

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 63 Tahun 1954 tentang Pengangkatan Panitia Negara Urusan Pembagian Tanah Perkebunan Sumatera Utara

Juga dikenal sebagai: Keppres 63/1954 · Keppres No. 63 Tahun 1954 · Keppres Nomor 63 Tahun 1954

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:5 Maret 1954
Kehutanan & PerkebunanOrganisasi Komisi & Badan NegaraPertanahan & Penataan Ruang

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengangkatan Panitia Negara Urusan Pembagian Tanah Perkebunan Sumatera Utara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan05 Maret 1954
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden No. 195 Tahun 1953 sub Kedua dan Keempat.

Keputusan Presiden ini menetapkan pengangkatan Ketua, Wakil Ketua, Anggota, dan Sekretaris Panitia Negara Urusan Pembagian Tanah Perkebunan Sumatera Timur. Panitia ini dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden No. 195 Tahun 1953. Susunan panitia terdiri dari berbagai unsur, termasuk perwakilan pemerintah daerah, Kementerian Agraria, Kementerian Pertanian, organisasi tani, serikat tani, badan perjuangan rakyat, pusat perkebunan negara, serta pengusaha perkebunan besar partikelir. Anggota panitia dibagi menjadi dua seksi, yaitu Seksi I dan Seksi II, dengan pembagian tugas yang spesifik. Sekretaris panitia terdiri dari dua orang, yang berasal dari Kementerian Agraria dan Kantor Gubernur Kepala Daerah Propinsi Sumatera Utara.

(-)

(-)