Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 8 Tahun 2001

Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Pagar Alam

Juga dikenal sebagai: UU 8/2001 · UU No. 8 Tahun 2001 · UU Nomor 8 Tahun 2001

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Juni 2001Tanggal Penetapan:21 Juni 2001
Hukum Pemerintahan DaerahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPembentukan Kota Pagar Alam
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku21 Juni 2001
Tanggal Penetapan21 Juni 2001
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 1991 tentang Pembentukan Kota Administratif Pagar Alam.

Latar Belakang dan Tujuan: Undang-undang ini dibentuk untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Propinsi Sumatera Selatan, khususnya di Kabupaten Lahat, dengan membentuk Kota Pagar Alam sebagai daerah otonom. Tujuannya adalah untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan.

Ketentuan Substansial: Pembentukan Kota Pagar Alam melibatkan pemisahan dari Kabupaten Lahat, mencakup Kecamatan Pagar Alam Utara, Pagar Alam Selatan, Dempo Utara, dan Dempo Selatan. Kota ini memiliki kewenangan otonom di berbagai bidang kecuali politik luar negeri, pertahanan, keamanan, moneter, fiskal, dan agama. Pembentukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan perangkat pemerintahan lainnya diatur sesuai peraturan perundang-undangan.

1. Pegawai, barang milik/kekayaan negara/daerah, Badan Usaha Milik Daerah, utang piutang, dan dokumen yang diperlukan diserahkan kepada Pemerintah Kota Pagar Alam dalam waktu satu tahun sejak pelantikan Penjabat Walikota. 2. Pembiayaan pembentukan Kota Pagar Alam dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lahat. 3. Semua peraturan yang berlaku bagi Kabupaten Lahat tetap berlaku bagi Kota Pagar Alam sebelum diubah, diganti, atau dicabut.

(-)