Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 9 Tahun 2019

Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Elektronik di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir

Juga dikenal sebagai: Peraturan Bapeten 9/2019 · Peraturan Bapeten No. 9 Tahun 2019 · Peraturan Bapeten Nomor 9 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Oktober 2019Tanggal Penetapan:11 Oktober 2019
Tata Naskah Kedinasan

Informasi

TipePeraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir
TemaPedoman Tata Naskah Dinas Elektronik di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir
LokasiBadan Pengawas Tenaga Nuklir
Tanggal Berlaku16 Oktober 2019
Tanggal Penetapan11 Oktober 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 01.Rev.2/K-OTK/V-04 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Tenaga Nuklir sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 01.Rev.2/K.OTK/V-04 Tahun 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 26);

Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir ini menetapkan pedoman tata naskah dinas elektronik di lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN). Latar belakangnya adalah untuk mendukung peningkatan kinerja birokrasi dan pelayanan publik melalui pemanfaatan teknologi informasi dalam administrasi tata naskah dinas.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan ketentuan dalam pelaksanaan pengelolaan Naskah Dinas Elektronik, yang lingkupnya terbatas pada naskah dinas korespondensi. Pengelolaan ini diterapkan melalui aplikasi Supersonik yang dikelola oleh Biro Umum dan Organisasi.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Penggunaan aplikasi Supersonik untuk pengelolaan naskah dinas elektronik.
  2. Proses pengelolaan surat masuk dan surat keluar, baik internal maupun eksternal, termasuk disposisi.
  3. Pembuatan naskah dinas dengan template yang disediakan dalam aplikasi.
  4. Penomoran naskah dinas korespondensi melalui Supersonik.
  5. Fasilitas arsip elektronik dan pencetakan data.
  6. Penelusuran status naskah dinas.

Peraturan ini juga mengatur alur kerja surat masuk dan surat keluar, serta persyaratan infrastruktur dan suprastruktur untuk menerapkan tata naskah dinas elektronik.

(-)

(-)