Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.02/2020 menetapkan Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2021 untuk kementerian/lembaga negara. Standar biaya ini berfungsi sebagai batas tertinggi dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran, serta sebagai referensi untuk prakiraan maju dan penyusunan pagu indikatif tahun berikutnya. Standar biaya ini berlaku untuk beberapa atau seluruh kementerian/lembaga, serta untuk satu kementerian/lembaga tertentu. Dalam pelaksanaan anggaran, standar biaya ini berfungsi sebagai estimasi yang dapat dilampaui dengan memperhatikan proses pengadaan, alokasi anggaran, dan prinsip ekonomis, efisiensi, dan efektivitas. Khusus untuk sub keluaran penelitian, penggunaan satuan biaya didasarkan pada penilaian komite dan/atau reviewer.